Showing posts with label Ilmu Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Ekonomi. Show all posts

Friday, 26 July 2019

Makalah Ekonomi Mikro dan Makro Lengkap Terbaru

BAB I

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Dalam keseharian kita, Istilah demand (permintaan) dan supply (penawaran) terdapat dalam ilmu ekonomi yang saling terkait satu sama lain antara pembeli dan penjual di pasar, untuk membentuk satuan harga dan kuantitas dalam setiap traansaksi perdagangan, kedua hal tersebut saling mempengaruhi. Ada anggapan bahwa ilmu ekonomi dimulai dan diakhiri dengan hukum permintaan dan penawaran, jelas bahwa anggapan ini terlalu mengandalkan ilmu ekonomi satu seksi atau ilmu ekonomi satu menit. Akan tetapi hukum yang dikenal dengan hukum penawaran dan permintaan memang merupakan bagian yang terpenting dalam pemahaman kita mengenai sistem pasar.

Pertama kita perlu mengetahui apa saja yang mempengaruhi permintaan dan penawaran komoditi tertentu berikutnya baru kita dapat melihat bagaimana permintaan dan penawaran bersama-sama menentukan harga serta bagaimana sistem harga itu secara keseluruhan memungkinkan sistem perekonomian bereaksi terhadap perubahan permintaan dan perubahan penawaran. Permintaan dan penawaran membantu kita dalam memahami keberhasilan sistem harga dan juga kegagalannya.

Interaksi antara permintaan dan penawaran akan menciptakan keseimbangan pasar terjadi apabila pada harga keseimbangan jumlah barang yang diminta konsumen sama persis dengan jumlah yang ditawarkan produsen secara grafis keseimbangan pasar tercapai apabila kurva permintaan dan penawaran berpotongan, titik perpotongan tersebut disebut titik keseimbangan.


B. PERMASALAHAN

Dari penjelasan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan pada makalah ini adalah:

1. Teori Permintaan dan Penawaran.?

2. Hukum Permintaan dan Penawaran.?

3. Macam-macam Permintaan dan Penawaran.?

4. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Permintaan dan Penawaran.?


C. TUJUAN PENULISAN

Adapun ujuan penulisan makalah ini adalah :

1. Memberikan Pengetahuan Kepada Masyarakat Luas Tentang  Ekonomi Makro dan Mikro

2. Mengetahui Pengertian Permintaan dan Penawaran

3. Mengetahui Hukum Permintaan dan Penawaran

4. Mengetahui Macam-macam Permintaan dan Penawaran

5. Mengetahui Faktor-Faktor yang mempengaruhi Permintaan dan Penawaran


BAB II

PEMBAHASAN


A. Teori Permintaan dan Penawaran

Teori permintaan dan penawaran (bahasa Inggris: demand and supply) dalam ilmu ekonomi menggambarkan atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual dari suatu barang. Model penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang terjual di pasar. Model ini sangat penting untuk melakukan analisis ekonomi mikro terhadap perilaku serta interaksi para pembeli dan penjual.

Ia juga digunakan sebagai titik tolak bagi berbagai model dan teori ekonomi lainnya, dan memperkirakan bahwa dalam suatu pasar yang kompetitif, harga akan berfungsi sebagai penyeimbang antara kuantitas yang diminta oleh konsumen dan kuantitas yang ditawarkan oleh produsen, sehingga terciptalah keseimbangan ekonomi antara harga dan kuantitas serta mengakomodasi kemungkian adanya faktor-faktor yang dapat mengubah keseimbangan, yang kemudian akan ditampilkan dalam bentuk terjadinya pergeseran dari permintaan atau penawaran.


1. Pengertian Permintaan (Demand)

  • Permintan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu.
  • Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.

Contoh permintaan adalah di pasar tradisional yang bertindak sebagai permintaan adalah pembeli sedangkan penjual sebagai penawaran. Ketika terjadi transaksi antara pembeli dan penjual maka keduanya akan sepakat terjadi transaksi pada harga tertentu yang mungkin hasil dari tawar menawar yang cukup lama.

Permintaan merupakan skedul atau kurva atau fungsi yang menunjukkan jumlah barang yang diminta konsumen pada berbagai tingkat harga barang itu sendiri. Perilaku permintaan konsumen tunduk pada apabila harga suatu barang naik maka jumlah yang diminta konsumen bertambah dan sebaliknya apabila harganya turun maka jumlah yang diminta berkurang.

Permintaan mencerminkan perilaku konsumen dalam membeli barang atau jasa tertentu. Sedangkan penawaran mencerminkan perilaku produsen dalam menjual barang atau jasa tertentu. Permintaan dan penawaran bersama-sama akan membentuk pasar.

Beberapa Penentuan seseorang atau suatu masyarakat kepada suatu barang ditentukan oleh faktor-faktor, yaitu :

- Harga barang itu sendiri (Px)

- Harga barang lain ( Py)

- Pendapatan konsumen (Inc)

- Cita rasa (T)

- Iklim (S)

- Jumlah penduduk (Pop)

- Ramalan masa yang akan datang (F)

Persamaan : (Qd = F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F)


2. Pengertian Penawaran (Supply)

  • Penawaran adalah banyaknya barang yang ditawarkan oleh penjual pada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu, dan pada tingkat harga tertentu.
  • Penawaran adalah jumlah keseluruhan barang atau jasa yang dijual atau jasa yang akan dijual atau ditawarkan oleh produsen pada berbagai macam tingkat harga.

Penawaran berkorelasi positif terhadap harga (P). Ini berarti bahwa semakin tinggi suatu harga produk, semakin memberikan insentif kepada produsen untuk meningkatkan produksinya dan kemudian menawarkannya kepada konsumen yang membutuhkan. Sebaliknya, semakin rendah suatu harga produk, semakin berkurang insentif bagi produsen untuk memproduksi dan menawarkannya. Hal ini disebabkan karena makin rendah suatu harga, makin kecil suatu keuntungan atau malah timbul kerugian. Sebagai suatu agen ekonomi yang rasional, produsen akan memutuskan produksinya.

Keinginan para penjual dalam menawarkan barangnya pada berbagai tingkat harga ditentukan oleh beberapa faktor yang tepenting adalah:

- Harga _ P _ Q

- Harga barang lain _ Px _ Qy

- Biaya faktor produksi _ FP _ cost _ p _ Qs

- Teknologi _ T _ cost _ p _ Qs

- Tujuan perusahaan

- Ekspektasi (ramalan)

Secara matematis

Qs = F (Px, Py, Fp, T1 ............... )

Persamaan penawaran Qs = a + bp


B. Hukum Permintaan dan Penawaran

1. Hukum permintaan ( The Law of demand)

Hukum permintaan berbunyi, “Apabila harga suatu barang atau jasa naik, maka jumlah yang diminta konsumen akan bertambah”. Pengertian permintaan haruslah didasari asumsi bahwa faktor-faktor selain harga yang juga ikut menentukan jumlah yang diminta konsumen tidak berubah (caterius paribus). Contoh : harga beras naik misalnya dari Rp.3000,00 menjadi Rp.3.500,- per kilogramnya, kemungkinan jumlah beras yang diminta akan tetap atau bahkan naik ketika pendapat konsumen meningkat.

Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan “Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat.

Pada hakikatnya makin rendah harga suatu barang maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut. Dari Hypotesa di atas dapat disimpulkan, bahwa: Apabila harga suatu barang naik, maka pembeli akan mencari barang lain yang dapat digunakan sebagai pengganti barang tersebut, dan sebaliknya apabila barang tersebut turun, konsumen akan menambah pembelian terhadap barang tersebut. Kenaikan harga menyebabkan pendapatan riil konsumsn berkurang, sehingga memaksa konsumen mengurangi pembelian, terutama barang yang akan naik harganya.


a. Pengaruh Faktor bunga harga terhadap permintaan

Harga barang lain Hubungan suatu barang dengan barang lain dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan:

- Barang pengganti / barang subsidi, yaitu apabila suatu barang dapat menggantikan fungsi barang lain.

Contoh : Miyak tanah dan gas Harga barang subsidi dapat mempengaruhi permintaan terhadap barang yang digantikannya.

- Barang pelengkap / Complementer, yaitu apabila suatu barang selalu digunakan secara bersama.

Cintoh : gula dan kopi

- Barang yang tidak saling berhubungan Contoh : kapal terbang dengan sandal jepit

b. Pendapatan Konsumen

Berhubungan pendapatan konsumen akan menimbulkan perubahan permintaan terhadap berbagai jenis barang, Jenis barang dapat dibedakan menjadi 2 (Dua) macam, yaitu :

- Barang normal, yaitu barang yang permintaannya akan meningkat apabila pendapatan konsumen naik Barang mewah / barang lux, barang kebutuhan sehari-hari

- Barang inferior / barang bermutu rendah, yaitu barang yang diminta konsumen berpenghasilan rendah, apabila pendapatan konsumen tersebut naik maka permintaan terhadap barang inferior akan menurun.

c. Corak distribusi pendapatan

Jika Pemerintah menaikan pajak pada orang kaya, untuk menaikan pendapatan yang berpenghasilan rendah, maka corak permintaan barang berubah.

d. Cita rasa masyarakat / selera

Perubahan cita rasa masyarakat akan merubah permintaan terhadap suatu barang

e. Jumlah Penduduk

Pertambahan penduduk akan diakui oleh adanya kesempatan kerja. Dengan demikian akan merubah daya beli masyarakat, selanjutnya akan menambah permintaan berbagai barang.

f. Prediksi masa yang akan datang

Jika konsumen memprediksi akan adanya kenaikan harga suatu barang dimasa yang akan datang, maka permintaan terhadap barang tersebut meningkat.

Jika terjadi peningkatan status kesehatan yaitu meningkatnya angka harapan hidup di negara-negara berpendapatan rendah sebesar 0.5 tahun selama 19 tahun, katakanlah dari 59 tahun menjadi 68 tahun, maka pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dapat mencapai sekitar 0.5% per tahun.


2. Hukum permintaan ( The Law of Supply)

Hukum penawaran adalah suatu pernyataan yang menjelaskan tentang sifat hubungan antara harga suatu barang dan jumlah barang tersebut ditawarkan pada penjual

Hukum penawaran berbunyi, apabila harga suatu barang atau jasa naik, maka jumlah yang ditawarkan produsen akan bertambah dan sebaliknya. Apabila harga suatu barang atau jasa turun, maka jumlah yang ditawarkan produsen juga akan berkurang. Hukum penawaran tersebut Nampak bahwa antara harga dan jumlah barang yang ditawarkan produsen memiliki hubungan positif atau searah.

Hukum penawaran pada dasarnya mengatakan bahwa “Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya, makin rendah harga suatu barang, semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.”

a. Pengaruh bukan harga terhadap penawaran

Harga barang lain Barang subtitusi maupun complementer akan mempengaruhi suatu barang yang dibutuhkan masyarakat. Jika harga barang import naik masyarakat cenderung untuk membeli barang buatan dalam negeri. Sehingga mendorong produsen dalam negeri untuk menambah produksinya, maka penawaran harga tersebut meningkat.

b. Biaya produksi

Jika biaya untuk memperoleh faktor produksi tinggi, maka perusahaan akan rugi, bahkan akan menutup perusahaannya, sehingga barang yang diproduksinya akan menurun.

c. Tujuan Produksi

Setiap perusahaan mempunyai tujuan memeksimumkan keuntungan, sehingga perusahaan menggunakan kapasitas produksinya secara maksimal, tetapi menggunakan pada tinggkat kapasitas yang memaksimumkan keuntungan sehingga penawaran akan kecil.

d. Tingkat Teknologi

Kemajuan teknologi akan mengakibatkan:

- Produksi akan bertambah cepat

- Biaya produksi semakin rendah, keuntungan akan bertambah. Dengan demikian kemajuan teknologi cenderung menaikan penawaran


C. Macam-macam Permintaan dan Penawaran

1. Macam-Macam Permintaan

a. Harga permintaan (Price elasticity of demand)

Price elasticity of demand (harga permintaan) Adalah mengukur perubahan jumlah barang yang diminta yang diakibatkan oleh perubahan harga barang tersebut.

b. Pendapatan dari permintaan (Income Elasticity Of Demand)

Adalah mengukur perubahan jumlah barang yang diminta yang diakibatkan oleh perubahan pendapatan konsumen

c. Elastisitas silang dari permintaan (Cross Elasticity of Deman)

Adalah mengukur perubahan jumlah X yang diminta yang diakibatkan oleh perubahan harga barang Y.

Permintaan mencerminkan pola perilaku konsumen dalam membeli suatu jenis barang atau jasa tertentu. Artinya : Keinginan saja tidak mencukupi syarat untuk terciptanya permintaan. Untuk mendapatkan suatu barang, konsumen harus memiliki cukup uang untuk membeli barang tersebut.

Permintaan terdiri dari Permintaan efektif dan Permintaan absolute. Permintaan efektif atau permintaan potensial adalah permintaan terhadap suatu barang yang disertai dengan kemampuan untuk membayar harga barang tersebut . Sedangkan Permintaan absolute adalah permintaan terhadap suatu barang yang tidak disertai dengan kemampuan untuk membayar harga barang tersebut.

Permintaan juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Permintaan individu : yaitu permintaan yang dilakukan oleh seseorang konsumen dan
2. Permintaan pasar : yaitu penjumlahan dari permintaan-permintaan secara individu.

Berdasarkan nilainya, elastisitas permintaan dapat dibedakan menjadi lima, yaitu permintaan inelastis sempurna, inelastis, elastis uniter, elastis, dan elastis sempurna. Elastisitas Silang (Cross Elasticity). Elastisitas silang menunjukkan hubungan antara jumlah barang yang diminta terhadap perubahan harga barang lain yang mempunyai hubungan dengan barang tersebut. Hubungan tersebut dapat bersifat pengganti, dapat pula bersifat pelengkap. Terdapat tiga macam respons prubahan permintaan suatu barang (misal barang A) karena perubahan harga barang lain (barang B), yaitu: positif, negatif, dan nol.

a. Elastisitas silang positif
Peningkatan harga barang A menyebabkan peningkatan jumlah permintaan barang B. Sebagai contoh, peningkatan harga kopi meningkatkan permintaan terhadap teh. Kopi dan teh merupakan dua barang yang dapat saling menggantikan (barang substitutif).

b. Elastisitas silang negatif
Peningkatan harga barang A mengakibatkan turunnya permintaan barang B. Sebagai contoh, peningkatan harga bensin mengakibatkan penurunan permintaan terhadap kendaraan bermotor. Kedua barang tersebut bersifat komplementer (pelengkap).

c. Elastisitas silang nol
Peningkatan harga barang A tidak akan mengakibatkan perubahan permintaan barang B. Dalam kaus semacam ini, kedua macam barang tidak saling berkaitan. Sebagai contoh, kenaikan harga kopi tidak akan berpengaruh terhadap permintaan kendaraan bermotor.


2. Macam-Macam Penawaran

Penawaran mencerminkan pola perilaku produsen dalam menjual suatu jenis atau jasa tertentu. Penawaran dapat dibedakan menjadi dua yaitu : penawaran individual dan penawaran pasar. Untuk lebih mudah memahami konsep penawaran pasar, kalian pahami contoh daftar penawaran berikut ini. Misalkan dipasar beras ada 20 orang penjual.


D. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Permintaan dan Penawaran

1. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Permintaan

a) Perilaku konsumen / selera konsumen

Saat ini handphone blackberry sedang tren dan banyak yang beli, tetapi beberapa tahun mendatang mungkin blackberry sudah dianggap kuno.

b) Ketersediaan dan harga barang sejenis pengganti dan pelengkap

Jika roti tawar tidak ada atau harganya sangat mahal maka meises, selai dan margarin akan turun permintaannya.

c) Pendapatan / penghasilan konsumen

Orang yang punya gaji dan tunjangan besar dia dapat membeli banyak barang yang dia inginkan, tetapi jika pendapatannya rendah maka seseorang mungkin akan mengirit pemakaian barang yang dibelinya agar jarang beli.

d) Perkiraan harga dimasa depan

Barang yang harganya diperkirakan akan naik, maka orang akan menimbun atau membeli ketika harganya masih rendah misalnya seperti bbm/bensin.

e) Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen

Ketika flu burung dan flu babi sedang menggila, produk masker pelindung akan sangat laris. Pada bulan puasa (ramadhan) permintaan belewah, timun suri, cincau, sirup, es batu, kurma, dan lain sebagainya akan sangat tinggi dibandingkan bulan lainnya.

Asumsi cateris paribus mengandung arti bahwa faktor selain harga barang itu sendiri (yang juga menentukan jumlah barang yang diminta) tidak berubah. Apabila faktor-faktor yang dianggap tetap tersebut berubah, maka akan menyebabkan terjadinya perubahan permintaan. Pergeseran kurva permintaan mengandung dua pengertian pertama, pergerakan sepanjang kurva permintaan dan pengertian kedua pergeseran seluruh kurva permintaan. Maka pergeseran kurva permintaan yang kedua adalah pergeseran seluruh kurva permintaan.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan permintaan tersebut, yakni:

a) Intensitas kebutuhan

Intensitas kebutuhan konsumen memengaruhi jumlah barang yang diminta.

Contoh : meningkatnya intensitas kebutuhan akan komputer cenderung menyebabkan jumlah komputer yang diminta meningkat dan sebaliknya.

b) Selerah konsumen

Tingginya selera konsumen terhadap suatu barang akan menyebabkan jumlah barang yang dibeli cenderung meningkat dan sebaliknya. Semakin mendesaknya kebutuhan alat komunikasi membuat selera kalangan anak muda terhadap kepemilikan telepon selular meningkat.

c) Pendapatan konsumen

Pendapatan konsumen turut menentukan jumlah barang yang diminta. Akibatnya konsumen akan mampu membeli barang dalam jumlah yang lebih besar atau sebaliknya. Contoh : menjelang Idul Fitri, biasanya para pegawai akan menerima tambahan pendapatan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR).

d) Harga barang pengganti

Harga barang pengganti turut menentukan jumlah yang diminta konsumen. Berkurangnya jumlah barang yang diminta disebabkan karena konsumen lebih memilih membeli barang pengganti yang harganya menjadi relatif lebih murah.

e) Harga barang pelengkap

Harga barang pelengkap turut menentukan jumlah yang diminta konsumen. Contoh : mobil, dan bensin merupakan dua barang yang harus digunakan bersama-sama.

f) Perkiraan harga dimasa yang akan datang

Perkiraan konsumen terkait dengan harga barang dimasa yang akan datang turut menentukan jumlah barang yang diminta konsumen. Contoh, dugaan bahwa bensin akan naik, maka pada harga bensin hari ini yaitu sebesar Rp.5.000,- per liter.

g) Jumlah Konsumen

Jumlah konsumen turut menentukan jumlah barang yang diminta konsumen, contoh : peristiwa kelahiran bayi akan cenderung menyebabkan jumlah produk-produk perawatan bayi yang diminta bertambah, karena konsumen yang menggunakan produk-produk tersebut bertambah.


2. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penawaran

Faktor-faktor yang semula dianggap tetap tersebut berubah, maka akan menyebabkan terjadinya perubahan penawaran. Perubahan penawaran dicerminkan dari pergeseran kurva penawaran jika kurva penawaran bergeser ke kanan berarti penawaran bertambah. Maka pergeseran kurva penawaran yang kedua adalah pergeseran seluruh kurva penawaran.

1. Harga Bahan Baku

Harga bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, menentukan besarnya biaya produksi.

2. Penggunaan Teknologi

Pemakaian teknologi baru dalam memproduksi suatu barang akan mengakibatkan biaya produksi kurang tersebut lebih murah.


BAB III

PENUTUP


A. KESIMPULAN

1. demand (permintaan) dan supply (penawaran) saling terkait satu sama lain antara pembeli dan penjual di pasar, untuk membentuk satuan harga dan kuantitas dalam setiap traansaksi perdagangan.

2. Dalam konsep mikro ekonomi ada 3 yang perlu dipahami yaitu:

a. Masalah kelangkaan

b. Kebutuhan Masyarakat

c. Stabilitas harga

3. Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan pengertian penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu.

4. Penawaran adalah jumlah keseluruhan barang atau jasa yang dijual atau jasa yang akan dijual atau ditawarkan oleh produsen pada berbagai macam tingkat harga.

5. Hukum permintaan pada hakikatnya adalah apabila harga suatu barang naik, maka pembeli akan mencari barang lain sebagai pengganti barang tersebut, dan sebaliknya apabila barang tersebut turun, konsumen akan menambah pembelian terhadap barang tersebut.

6. Hukum penawaran pada dasarnya mengatakan bahwa “Semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya, makin rendah harga suatu barang, semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.”

7. Permintaan terdiri dari : Harga permintaan (Price elasticity of demand), Pendapatan dari permintaan (Income Elasticity Of Demand) dan Cross Elasticity of Demand sedangkan penawaran terdiri dari penawaran individual dan penawaran pasar.

8. Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan adalah Perilaku konsumen/ selera konsumen, Ketersediaan dan harga barang, Pendapatan/ penghasilan konsumen, Perkiraan harga dimasa depan, Banyaknya/intensitas kebutuhan konsumen sedangkan faktor yang mempengaruhi permintaan terdiri dari faktor Harga Bahan Baku dan Teknologi.


B. SARAN

Jika ada kesalahan dan kekeliruan pada makalah ini maka kami mohon kritik maupun saran yang sifatnya membangun dari pembaca demi kesempurnaan kedepannya.


DAFTAR PUSTAKA

Sumber: Wahana, Jaka dan Kirbrandoko, 1995, Pengantar Mikro Ekonomi Jilid I, Terjemahan Cetakan pertama, Binarupa Aksara, Jakarta

Nopirin, Pengantar Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro, BPFE, Yogyakarta, 2000

Sadono Sukirno, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Rajawali Pers, Jakarta, 2002

Tri Kunawangsih Pracoyo, Antyo Pracoyo, Aspek Dasar Ekonomi Mikro, PT Grasindo, Jakarta, 2006

http://id.wikipedia.org - Penawaran dan permintaan

http://one.indoskripsi.com - artikel skripsi tentang masalah pokok ekonomi

Friday, 10 May 2019

Sistem Operasional Lembaga Keuangan Syari'ah

 Latar Belakang

Kerangka kegiatan muamalat secara garis besar dikelompokkan ke dalam tiga kelompok besar, yakni politik, sosial dan ekonomi. Dari sisi ekonomi, Al Qur’an telah memberikan rambu-rambu dan motivasi yang mendorong terpupuknya surplus konsumsi dalam bentuk simpanan yang dihimpun dan dipergunakan untuk membiayai investasi, baik perdagangan (trade), produk (manufacture) dan jasa (service).

Melihat konteks ini, kehadiran lembaga keuangan menjadi mutlak dibutuhkan sebagai lembaga intermediasi (perantara) antara unit supply dengan unit demand. Lembaga keuangan menurut UU no. 14 tahun 1967 (pasal 1 ayat b) adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.


Dahlan Siamat seperti dikutip Abdul Kadir Muhammad, Rilda Murniati mengemukakan 7 alasan meningkatnya peran dan kebutuhan terhadap lembaga keuangan; yaitu meningkatnya pendapatan masyarakat, perkembangan industri dan teknologi, satuan nilai instrumen keuangan, tingginya biaya produksi dan distribusi jasa keuangan, beban biaya likuiditas, keuntungan jangka panjang serta resiko lebih kecil.

Dalam sistem operasional lembaga keuangan syariah membicarakan permasalahan bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu seperti halnya yg dijelaskan dibawah ini mendiskripsikan secara umum tugas dan fungsi serta operasional Lembaga Keuangan Syariah

A.      Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan aktifitas-aktifitasnya atau kegiatannya dengan berlandaskan prinsip syariah.
 Adanya bank atau lembaga keuangan syariah merupakan bentuk perjuangan umat Islam Indonesia dalam pemikiran ekonomi yang menginginkan adanya lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syariah Islam. Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
B.       Prinsip Dasar Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Islam telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar ekonominnya, bahkan banyak sekali istilah-istilah bisnis yang dipakai dalam bahasa Qur’an dan Hadits seperti kredit (alqard), jual beli (albae), gadai (arrahn) dan lainnya.
Adapun prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah yang selama ini kita kenal melalui Bank atau lembaga keuangan Syariah adalah nilai-nilai etika dan norma ekonomi yang universal dan komprehensif. Keuniversalan itu sengaja diberikan pada umat untuk memberikan kesempatan padanya agar berinovasi (ijtihad) dan berkreasi (jihad) dalam mengatur sistem ekonominya dengan syarat tidak keluar dari kerangka umumnya. Dengan begitu sistem ekonomi Islam akan senantiasa valid dan cocok untuk setiap perubahan waktu dan perbedaan tempat dan mampu memerankan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini.
Norma-norma tadi adalah merupakan prinsip-prinsip dasar Bank atau Lembaga Keuangan Syariah, secara globalnya sebagai berikut:
1.         Islam mengatur semua transaksi ekonomi melalui nilai-nilai universal (attandzim), mudah (alyusru) dan luas (assa’ah), dengan mengamati aturan ekonomi yang ada dalam Qur’an dan Hadits, jelaslah bahwa Islam benar-benar telah mengatur sistem ekonomi dengan teliti dan jelas melalui nilai-nilainya yang universal, yaitu bahwa setiap transaksi ekonomi (muamalat) harus didasarkan pada asas kejujuran, keadilan, toleransi dan suka sama suka, baik dalam perdagangan, kerjasama (sharing) ataupun semua aspek ekonomi. Indikasinya bisa dilihat dari dibolehkannya sistem barter (materi dan manfaat), baik melalui jual beli, sewa menyewa, penggadaian, kerja sama dan lainnya. Islam juga telah memberikan kebebasan yang seluas-luasnya dalam melakukan transaksi ekonomi (selama tidak melanggar nilai-nilai universal Islam) bahkan menyuruh umatnya untuk terus dinamis dalam menciptakan kemudahan-kemudahan transaksi melalui instrumen-instrumennya agar selalu update dan valid dengan perubahan waktu dan perbedaan tempat. Indikasinya nampak pada tidak ada pengkhususan instrumen tertentu atau pembatasan pada instrumen tertentu. Apa yang telah diterapkan Rasulullah dan para sahabatnya pada jaman itu adalah hanya kecocokan jaman dan pengenalan mereka pada instrumen dan produk tersebut, dimana hanya instrumen/ produk itulah yang dikenal mereka dan dipakai pada saat itu. Artinya tidak ada keharusan bagi generasi-generasi berikutnya untuk melaksanakan instrumen dan produk yang pernah dipakai mereka selama nilai-nilai universalnya tetap dipertahankan. Nilai-nilai tersebut harus tetap dipertahankan dalam setiap waktu dan tempat.
2.         Islam telah mengharamkan setiap transaksi perekonomian yang mengandung unsur kedhaliman, curang dan penipuan. Apabila Islam telah membolehkan setiap transaksi ekonomi yang benar, berdasarkan keadilan dan kejujuran serta bertujuan mencapai kemaslahatan umat, maka di sisi lain, Islam juga telah mengharamkan setiap transaksi yang mengandung unsur kedhaliman, kecurangan dan penipuan seperti monopoli untuk menguasai pangsa pasar, menentukan harga seenaknya, jual beli gharar (spekulasi), manipulasi dalam jual beli, sumpah bohong, mengurangi timbangan, menjual belikan barang-barang yang diharamkan Syariat dan lainnya.
Kemampuan dan instrumen yang dibutuhkan Lembaga Keuangan Syariah unik dan khas, disamping harus menguasai sistem operasional konvensional, ia juga harus menguasai sistem syariahnya, begitu pula instrumen dan produk Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan syariat, ekonomis dan strategis. Untuk memperjelas hal tersebut, maka akan dibahas dua hal yang merupakan kebutuhan utama dan keharusan suatu Lembaga Keuangan Syariah, yaitu:
1.         Sumber Daya Manusia
Sehebat apapun sebuah konsep (termasuk Bank atau lembaga keuangan Syariah) apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, maka konsep tersebut akan menjadi tidak berarti karena SDI yang tidak qualified tidak akan mampu menerjemahkan visi dan misi yang terkandung dalam konsep tadi secara benar, apalagi yang berhubungan dengan halal dan haramnya suatu produk. Oleh karena itu perbankan Syariah dituntut untuk meyiapkan SDI yang benar-benar qualified untuk menjalankan operasional lembaga keuangan syariah.
Adapun hal-hal yang perlu dimiliki oleh para praktisi lembaga keuangan syariah adalah sebagai berikut:
a)        Menguasai kemampuan double, yaitu operasional bank konvesional dan operasional Bank atau lembaga keuangan Syariah (terutama haram dan halalnya suatu produk). Yang dalam istilah Qur’an disebut “al-qawy(mampu)”.
b)        Mempunyai track record yang baik dan bersih (beriman dan bertakwa). Yang dalam istilah Qur’an dikenal dengan istilah ”al-amin (jujur)”.
c)        Menempatkan SDI sesuai dengan job dan kapasitasnya. Yang dalam istilah Hadits dikenal dengan istilah: ”celakalah orang yang tidak tahu kadar kemampuannnya“.
2.         Instrumen dan Produk Lembaga Keuangan Syariah
Instrumen dan produk yang selama ini digunakan lembaga keuangan syariah masih terbatas pada bentuk-bentuk klasik yang dimodifikasi atau menjiplak instrumen dan produk konvensional padahal Islam tidak pernah membatasi dan menentukan instrumen dan produk tertentu dalam menjalankan ekonominya (Bank atau lembaga keuangan Syariah) bahkan menyuruh umatnya untuk selalu berinovasi dan berkreasi. Dari point inilah sebenarnya Bank-Bank atau lembaga keuangan Syariah bisa bergerak dan berkembang.
Adapun instrumen dan produk ekonomi yang pernah dilaksanakan Rasulullah dan sahabatnya adalah bentuk-bentuk instrumen yang cocok dan dikenal pada saat itu saja dan bukan sebagai instrumen yang harus diimplementasikan untuk setiap waktu dan tempat. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah dituntut untuk melakukan inovasi dalam menciptakan instrumen dan produk lembaga keuangan syariah yang mempunyai nilai strategis dan nilai ekonomi yang tinggi dalam bentuk apapun selama tetap ada dalam kerangka nilai-nilai universal ekonomi syariah.
Untuk menghadapi tuntutan tadi, lembaga keuangan syariah dituntut untuk berinovasi (ijtihad) dan berusaha (jihad) dalam mengembangkan ekonomi syariah melalui Bank atau lembaga keuangan Syariah.
Untuk menciptakan instrumen dan produk baru Bank atau lembaga keuangan syariah dan mengembangkannya diperlukan kiat-kiat tertentu, yaitu:
a)        Meyakini bahwa investasi dan mencari keuntungan adalah kewajiban dan bagian dari ibadah sosial.
b)        Melakukan penelitian dan kajian tentang bentuk-bentuk investasi yang cocok, unggul dan punya nilai strategis untuk bangsa Indonesia, karena hanya dengan menunggu adanya usulan dan inisiatif dari masyarakat tidak akan bisa memberi kontribusi yang maksimal.
c)        Mengembangkan dan menggunakan instrumen dan produk Bank atau lembaga keuangan syariah yang ada secara serius dan komprehensif tanpa memfokuskan pada salah satu instrumen tertentu dan meninggalkan yang lainnya. Hal itu akan memberikan peluang yang lebih banyak bagi para nasabah Bank atau lembaga keuangan syariah dan sebagai bukti kemapanan sebuah konsep.
d)       Menciptakan instrumen dan produk baru yang inovatif, punya nilai ekonomi yang tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan strategi ”tak kenal maka tak sayang” artinya Bank atau lembaga keuangan Syariah perlu menciptakan instrumen dan produk yang dibutuhkan masyarakat.
e)        Memodifikasi dan memperbaharui instrumen dan produk bank yang lama dengan instrumen dan produk yang sesuai dengan perkembangan waktu, kompetitif dan unggul di pasar investasi global dan lokal.
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor prinsip-prinsip:
1.      Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang terlibat.
2.      Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi (dalam dana dan skill) untuk memperoleh keuntungan bersama.
3.      Transparansi, lembaga keuangan syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
4.      Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
C.      Landasan Hukum Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Yang menjadi landasan hukum bagi operasional Lembaga Keuangan Syariah, meliputi:
1.         Q.S. Luqman (34):
Artinya:
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim, dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ayat ini memberikan tuntunan untuk menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha.
2.          Q.S. Ali ‘Imron (130):
Artinya:
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Ayat ini memberikan tuntunan untuk menghindari penggunaan sistem prosentase untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur riba (melipat gandakan secara otomatis hutang atau simpanan karena berjalannya waktu).
3.         Q.S. Al-Baqarah (275):
Artinya:
“orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat). Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
4.         Q.S. An-Nisa’ (29):
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kedua ayat diatas memberikan tuntunan tentang setiap transaksi kelembagaan syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dan barang.
5.         Hadits Nabi SAW:
Artinya:
Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah”. (HR. Muslim)
Hadits di atas memberikan rambu-rambu untuk menghindari penggunaan sistem perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lain dengan memperoleh kelebihan baik kualitas ataupun kuantitas. Hadits ini juga menganjurkan untuk menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara suka rela.
D.      Fasilitas Pelayanan Lembaga Keuangan Syariah
Secara umum dalam menjalankan usahanya bank atau lembaga keuangan Syariah minimal menggunakan 5 prinsip operasional, yaitu:
1.         Prinsip simpanan murni
Merupakan fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadiah. Biasanya berbentuk tabungan atau deposito wadiah. Di samping prinsip simpanan murni ada juga prinsip tabungan dan deposito investasi mudharabah. Kedua prinsip ini adalah prinsip yang umum digunakan dalam produk funding.
2.         Prinsip bagi hasil usaha
Merupakan sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Biasanya berbentuk kerjasama mudharabah dan musyarakah.
3.         Prinsip jual beli dengan keuntungan margin
Merupakan sistem yang menerapkan tata cara sistem jual beli, di mana bank atau lembaga keuangan membeli lebih dahulu barang yang dibutuhkan nasabah kemudian dijual kepada nasabah seharga harga beli ditambah keuntungan (margin/mark-up). Biasanya berbentuk murabahah, bai’ bitsaman ajil, istishna’, dan salam.
4.         Prinsip jasa (fee)
Merupakan seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank atau lembaga keuangan syariah. Biasanya berbentuk garansi, L/C, inkaso, transaksi valas, dan jasa transfer.
5.         Prinsip sewa
Berupa sewa murni dan sewa beli. Biasanya berbentuk ijarah (operating lease) untuk sewa murni dan ijarah muntahiya bit tamlik (finansial lease) untuk sewa beli.
Selain kelima prinsip dasar tersebut terdapat sebuah produk yang menggunakan prinsip pinjaman, yakni Qardhul hasan yang merupakan sistem pinjaman lunak tanpa kelebihan apapun (pulang pokok). Untuk lembaga keuangan lain, terdapat produk asuransi takaful keluarga dan asuransi takaful umum untuk asuransi syariah, gadai emas syariah dan ar-Rum untuk produk pegadaian syariah.
Untuk mendukung seluruh kinerja dan layanan ini, setiap bank atau lembaga keuangan syariah memiliki kebijakan masing-masing tentang beban biaya yang diberikan kepada nasabah. Biaya yang umum dibebankan kepada nasabah hampir sama dengan lembaga keuangan konvensional di antaranya biaya administrasi akad, asuransi, dan sebagainya.
Selain itu, berdasarkan prinsip operasional di atas, pendapatan yang diterima bank atau lembaga keuangan syariah pun berbeda dengan bunga pada konvensional. Jika yang digunakan prinsip wadiah, maka yang didapatkan adalah bonus. Jika yang digunakan prinsip bagi hasil, maka yang didapatkan adalah bagi hasil. Jika yang digunakan prinsip jual beli, maka yang didapatkan adalah margin/mark-up. Jika yang digunakan prinsip jasa atau sewa, maka yang didapatkan adalah fee atas jasa atau sewa.
Disamping produk layanan yang bervariasi, bank atau lembaga keuangan syariah dalam kiprahnya dewasa ini telah melakukan berbagai usaha untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Kantor-kantor layanan yang dapat dijumpai sampai di tingkat kabupaten, bahkan kecamatan dan pelosok desa untuk BMT memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan lembaga ini sesuai dengan keinginan mereka. Meskipun tidak dapat dipungkiri jumlahnya tidak sebanding dengan lembaga konvensional yang sudah ada. Termasuk untuk layanan simpanan dewasa ini telah tersedia fasilitas ATM dan kredit card Syariah sebagaimana dilakukan oleh lembaga konvensional.
Kecepatan dan ketepatan layanan bank atau lembaga keuangan syariah saat ini memang masih sedikit tertinggal dibandingkan dengan lembaga konvensional. Namun hal tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor kehati-hatian dan analisis Syar’i yang menjadi tuntutan bagi lembaga keuangan syariah agar tetap berjalan pada realnya dan meminimalkan penyelewengan.
E.       Analisis SWOT Terhadap Sistem Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Dalam pelaksanaan (pencapaian kinerja) operasionalnya, bila dianalisis berdasarkan SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan) Bank atau Lembaga Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
1.         Keunggulan konsep ekonomi Islam secara keseluruhan ataupun lembaga keuangan syariah khususnya yang belum terbantahkan secara signifikan baik dari kalangan muslim maupun non muslim. Ini merupakan kekuatan yang paling besar bagi perkembangan bank atau lembaga keuangan syariah.
2.         Jumlah penduduk muslim Indonesia yang sangat banyak (terbesar di dunia) merupakan sebuah kekuatan sekaligus peluang yang semestinya dapat dimanfaatkan dengan baik karena mereka adalah pilar utama sekaligus benteng terakhir penegakan ekonomi syariah di manapun juga.
3.         Dukungan pemerintah dan ketentuan hukum melalui UU No. 10 tahun 1998 yang mengakomodir secara luas keberadaan bank atau lembaga keuangan syariah merupakan peluang yang sangat baik untuk memajukan bank atau lembaga keuangan syariah di Indonesia.
4.         Pengaruh gerakan global ekonomi syariah yang dapat dilihat sudah semakin menyebar pada lokasi bank atau lembaga keuangan syariah. Ini merupakan kekuatan sekaligus peluang untuk memajukan bank atau lembaga keuangan syariah di tanah air. Kemampuan mengembangkan jaringan kerja (network) dengan lembaga keuangan syariah di manca negara akan sangat berarti bagi pengembangan di dalam negeri. Semestinya peluang ini tidak dilewatkan begitu saja.
5.         Tantangan utama yang dihadapi bank atau lembaga keuangan syariah adalah bagaimana mencari investor yang bersedia mendanai usahanya. Langkah untuk menarik minat para investor dan meyakinkan mereka bahwa penanaman modal di sektor syariah ini merupakan investasi yang cukup prospektif dan menjanjikan (promising) merupakan tugas yang sangat berat untuk diwujudkan.
6.         Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia masih sangat bergantung pada tokoh dan organisasi kemasyarakatan, maka peluang yang terbuka adalah melakukan kerja sama dengan gerakan masyarakat. Mirisnya, tokoh dan organisasi masyarakat sendiri belum memahami arti keberadaan lembaga keuangan syariah bagi masyarakat luas.
7.         Kunci perkembangan lembaga keuangan syariah terletak pada kemampuannya membentuk modal yang semakin besar. Sayangnya, lembaga keuangan syariah yang ada masih terbatas perkembangan kinerjanya sehingga investor berpikir ulang untuk menginvestasikan dana di sektor bisnis syariah ini. Di tambah lagi dengan belum memadainya sumber daya insani yang dimiliki lembaga keuangan syariah baik dari segi kaulitas maupun kuantitas. Ini merupakan kelemahan terbesar sekaligus tantangan yang harus segera dijawab dengan memperlihatkan kinerja optimal untuk menarik minat investor.
8.         Kesiapan elemen-elemen penunjang bagi terwujudnya kinerja operasional bank atau lembaga keuangan syariah yang masih minim juga merupakan tantangan tersendiri yang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi faktor penghambat kinerja.
A.      Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
Prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah yang selama ini kita kenal melalui lembaga keuangan syariah adalah nilai-nilai etika dan norma ekonomi yang universal dan komprehensif. Hal ini harus didukung dengan kemampuan manajerial dan instrumen (baik ilmu pengetahuan, sumber daya insani, permodalan, IT maupun sarana dan prasarana) yang dibutuhkan lembaga keuangan syariah. Perangkat ketentuan hukum sudah cukup mendukung bagi berkembangnya lembaga keuangan syariah, AlQur’an dan hadits menjadi rujukan utama ditambah dengan Undang-Undang yang memang telah dipersiapkan untuk mendukung beroperasinya lembaga keuangan syariah tesebut.
Kinerja lembaga keuangan syariah cukup baik, meski masih tertinggal dari lembaga konvensional karena keterbatasan permodalan. Di samping itu juga karena keberpihakan pemerintah dalam kebijakannya yang masih setengah hati. Hal ini merupakan motivator untuk percepatan upaya mengukuhkan aspek legitimasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan eksistensi bank dan lembaga keuangan syariah di masyarakat. Berbagai problem (kelemahan) yang masih dihadapi lembaga keuangan syariah saat ini seharusnya tidak menjadi batu sandungan melainkan menjadi tantangan untuk dapat maju dengan pesat di dalam peluang yang tersedia sehingga mewujudkan suatu kekuatan yang besar untuk semakin berkembang. Karena berdasarkan analisis SWOT operasional bank atau lembaga keuangan syariah, sebenarnya dapat dilihat bahwa peluang dan kekuatan yang dimiliki jauh lebih besar potensinya untuk dapat berkembang dan maju dibandingkan dengan kelemahan dan tantangan yang dihadapi karena hal tersebut lebih bersifat teknis dan kesiapan elemen penunjang operasional bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman, Ekonisia: Yogyakarta, 2006.
Iswardono, Uang Dan Bank, BPFE: Yogyakarta, 1999.
Muhammad, Abdul Kadir dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2004.
http://mylittlefairy.blogspot.com/2011/11/sistem-operasional-bank-syariah.htmldi unduh pada tanggal 15 Sep 2014

RANGKUMAN MATERI TEKNIK PENULISAN KARYA ILMIAH LENGKAP

A.    Konsep Karya Ilmiah Karya ilmiah terbentuk dari kata “karya” dan “ilmiah”. Karya berarti kerja dan hasil kerja dan ilmiah berari ...