Friday, 10 May 2019

Sistem Operasional Lembaga Keuangan Syari'ah

 Latar Belakang

Kerangka kegiatan muamalat secara garis besar dikelompokkan ke dalam tiga kelompok besar, yakni politik, sosial dan ekonomi. Dari sisi ekonomi, Al Qur’an telah memberikan rambu-rambu dan motivasi yang mendorong terpupuknya surplus konsumsi dalam bentuk simpanan yang dihimpun dan dipergunakan untuk membiayai investasi, baik perdagangan (trade), produk (manufacture) dan jasa (service).

Melihat konteks ini, kehadiran lembaga keuangan menjadi mutlak dibutuhkan sebagai lembaga intermediasi (perantara) antara unit supply dengan unit demand. Lembaga keuangan menurut UU no. 14 tahun 1967 (pasal 1 ayat b) adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.


Dahlan Siamat seperti dikutip Abdul Kadir Muhammad, Rilda Murniati mengemukakan 7 alasan meningkatnya peran dan kebutuhan terhadap lembaga keuangan; yaitu meningkatnya pendapatan masyarakat, perkembangan industri dan teknologi, satuan nilai instrumen keuangan, tingginya biaya produksi dan distribusi jasa keuangan, beban biaya likuiditas, keuntungan jangka panjang serta resiko lebih kecil.

Dalam sistem operasional lembaga keuangan syariah membicarakan permasalahan bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu seperti halnya yg dijelaskan dibawah ini mendiskripsikan secara umum tugas dan fungsi serta operasional Lembaga Keuangan Syariah

A.      Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga Keuangan Syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan aktifitas-aktifitasnya atau kegiatannya dengan berlandaskan prinsip syariah.
 Adanya bank atau lembaga keuangan syariah merupakan bentuk perjuangan umat Islam Indonesia dalam pemikiran ekonomi yang menginginkan adanya lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syariah Islam. Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut.
B.       Prinsip Dasar Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Islam telah menjelaskan prinsip-prinsip dasar ekonominnya, bahkan banyak sekali istilah-istilah bisnis yang dipakai dalam bahasa Qur’an dan Hadits seperti kredit (alqard), jual beli (albae), gadai (arrahn) dan lainnya.
Adapun prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah yang selama ini kita kenal melalui Bank atau lembaga keuangan Syariah adalah nilai-nilai etika dan norma ekonomi yang universal dan komprehensif. Keuniversalan itu sengaja diberikan pada umat untuk memberikan kesempatan padanya agar berinovasi (ijtihad) dan berkreasi (jihad) dalam mengatur sistem ekonominya dengan syarat tidak keluar dari kerangka umumnya. Dengan begitu sistem ekonomi Islam akan senantiasa valid dan cocok untuk setiap perubahan waktu dan perbedaan tempat dan mampu memerankan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini.
Norma-norma tadi adalah merupakan prinsip-prinsip dasar Bank atau Lembaga Keuangan Syariah, secara globalnya sebagai berikut:
1.         Islam mengatur semua transaksi ekonomi melalui nilai-nilai universal (attandzim), mudah (alyusru) dan luas (assa’ah), dengan mengamati aturan ekonomi yang ada dalam Qur’an dan Hadits, jelaslah bahwa Islam benar-benar telah mengatur sistem ekonomi dengan teliti dan jelas melalui nilai-nilainya yang universal, yaitu bahwa setiap transaksi ekonomi (muamalat) harus didasarkan pada asas kejujuran, keadilan, toleransi dan suka sama suka, baik dalam perdagangan, kerjasama (sharing) ataupun semua aspek ekonomi. Indikasinya bisa dilihat dari dibolehkannya sistem barter (materi dan manfaat), baik melalui jual beli, sewa menyewa, penggadaian, kerja sama dan lainnya. Islam juga telah memberikan kebebasan yang seluas-luasnya dalam melakukan transaksi ekonomi (selama tidak melanggar nilai-nilai universal Islam) bahkan menyuruh umatnya untuk terus dinamis dalam menciptakan kemudahan-kemudahan transaksi melalui instrumen-instrumennya agar selalu update dan valid dengan perubahan waktu dan perbedaan tempat. Indikasinya nampak pada tidak ada pengkhususan instrumen tertentu atau pembatasan pada instrumen tertentu. Apa yang telah diterapkan Rasulullah dan para sahabatnya pada jaman itu adalah hanya kecocokan jaman dan pengenalan mereka pada instrumen dan produk tersebut, dimana hanya instrumen/ produk itulah yang dikenal mereka dan dipakai pada saat itu. Artinya tidak ada keharusan bagi generasi-generasi berikutnya untuk melaksanakan instrumen dan produk yang pernah dipakai mereka selama nilai-nilai universalnya tetap dipertahankan. Nilai-nilai tersebut harus tetap dipertahankan dalam setiap waktu dan tempat.
2.         Islam telah mengharamkan setiap transaksi perekonomian yang mengandung unsur kedhaliman, curang dan penipuan. Apabila Islam telah membolehkan setiap transaksi ekonomi yang benar, berdasarkan keadilan dan kejujuran serta bertujuan mencapai kemaslahatan umat, maka di sisi lain, Islam juga telah mengharamkan setiap transaksi yang mengandung unsur kedhaliman, kecurangan dan penipuan seperti monopoli untuk menguasai pangsa pasar, menentukan harga seenaknya, jual beli gharar (spekulasi), manipulasi dalam jual beli, sumpah bohong, mengurangi timbangan, menjual belikan barang-barang yang diharamkan Syariat dan lainnya.
Kemampuan dan instrumen yang dibutuhkan Lembaga Keuangan Syariah unik dan khas, disamping harus menguasai sistem operasional konvensional, ia juga harus menguasai sistem syariahnya, begitu pula instrumen dan produk Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan syariat, ekonomis dan strategis. Untuk memperjelas hal tersebut, maka akan dibahas dua hal yang merupakan kebutuhan utama dan keharusan suatu Lembaga Keuangan Syariah, yaitu:
1.         Sumber Daya Manusia
Sehebat apapun sebuah konsep (termasuk Bank atau lembaga keuangan Syariah) apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, maka konsep tersebut akan menjadi tidak berarti karena SDI yang tidak qualified tidak akan mampu menerjemahkan visi dan misi yang terkandung dalam konsep tadi secara benar, apalagi yang berhubungan dengan halal dan haramnya suatu produk. Oleh karena itu perbankan Syariah dituntut untuk meyiapkan SDI yang benar-benar qualified untuk menjalankan operasional lembaga keuangan syariah.
Adapun hal-hal yang perlu dimiliki oleh para praktisi lembaga keuangan syariah adalah sebagai berikut:
a)        Menguasai kemampuan double, yaitu operasional bank konvesional dan operasional Bank atau lembaga keuangan Syariah (terutama haram dan halalnya suatu produk). Yang dalam istilah Qur’an disebut “al-qawy(mampu)”.
b)        Mempunyai track record yang baik dan bersih (beriman dan bertakwa). Yang dalam istilah Qur’an dikenal dengan istilah ”al-amin (jujur)”.
c)        Menempatkan SDI sesuai dengan job dan kapasitasnya. Yang dalam istilah Hadits dikenal dengan istilah: ”celakalah orang yang tidak tahu kadar kemampuannnya“.
2.         Instrumen dan Produk Lembaga Keuangan Syariah
Instrumen dan produk yang selama ini digunakan lembaga keuangan syariah masih terbatas pada bentuk-bentuk klasik yang dimodifikasi atau menjiplak instrumen dan produk konvensional padahal Islam tidak pernah membatasi dan menentukan instrumen dan produk tertentu dalam menjalankan ekonominya (Bank atau lembaga keuangan Syariah) bahkan menyuruh umatnya untuk selalu berinovasi dan berkreasi. Dari point inilah sebenarnya Bank-Bank atau lembaga keuangan Syariah bisa bergerak dan berkembang.
Adapun instrumen dan produk ekonomi yang pernah dilaksanakan Rasulullah dan sahabatnya adalah bentuk-bentuk instrumen yang cocok dan dikenal pada saat itu saja dan bukan sebagai instrumen yang harus diimplementasikan untuk setiap waktu dan tempat. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah dituntut untuk melakukan inovasi dalam menciptakan instrumen dan produk lembaga keuangan syariah yang mempunyai nilai strategis dan nilai ekonomi yang tinggi dalam bentuk apapun selama tetap ada dalam kerangka nilai-nilai universal ekonomi syariah.
Untuk menghadapi tuntutan tadi, lembaga keuangan syariah dituntut untuk berinovasi (ijtihad) dan berusaha (jihad) dalam mengembangkan ekonomi syariah melalui Bank atau lembaga keuangan Syariah.
Untuk menciptakan instrumen dan produk baru Bank atau lembaga keuangan syariah dan mengembangkannya diperlukan kiat-kiat tertentu, yaitu:
a)        Meyakini bahwa investasi dan mencari keuntungan adalah kewajiban dan bagian dari ibadah sosial.
b)        Melakukan penelitian dan kajian tentang bentuk-bentuk investasi yang cocok, unggul dan punya nilai strategis untuk bangsa Indonesia, karena hanya dengan menunggu adanya usulan dan inisiatif dari masyarakat tidak akan bisa memberi kontribusi yang maksimal.
c)        Mengembangkan dan menggunakan instrumen dan produk Bank atau lembaga keuangan syariah yang ada secara serius dan komprehensif tanpa memfokuskan pada salah satu instrumen tertentu dan meninggalkan yang lainnya. Hal itu akan memberikan peluang yang lebih banyak bagi para nasabah Bank atau lembaga keuangan syariah dan sebagai bukti kemapanan sebuah konsep.
d)       Menciptakan instrumen dan produk baru yang inovatif, punya nilai ekonomi yang tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat, hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan strategi ”tak kenal maka tak sayang” artinya Bank atau lembaga keuangan Syariah perlu menciptakan instrumen dan produk yang dibutuhkan masyarakat.
e)        Memodifikasi dan memperbaharui instrumen dan produk bank yang lama dengan instrumen dan produk yang sesuai dengan perkembangan waktu, kompetitif dan unggul di pasar investasi global dan lokal.
Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor prinsip-prinsip:
1.      Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang terlibat.
2.      Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi (dalam dana dan skill) untuk memperoleh keuntungan bersama.
3.      Transparansi, lembaga keuangan syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.
4.      Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
C.      Landasan Hukum Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Yang menjadi landasan hukum bagi operasional Lembaga Keuangan Syariah, meliputi:
1.         Q.S. Luqman (34):
Artinya:
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim, dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ayat ini memberikan tuntunan untuk menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka secara pasti keberhasilan suatu usaha.
2.          Q.S. Ali ‘Imron (130):
Artinya:
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Ayat ini memberikan tuntunan untuk menghindari penggunaan sistem prosentase untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur riba (melipat gandakan secara otomatis hutang atau simpanan karena berjalannya waktu).
3.         Q.S. Al-Baqarah (275):
Artinya:
“orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat). Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
4.         Q.S. An-Nisa’ (29):
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kedua ayat diatas memberikan tuntunan tentang setiap transaksi kelembagaan syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksinya didasari oleh adanya pertukaran antara uang dan barang.
5.         Hadits Nabi SAW:
Artinya:
Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah”. (HR. Muslim)
Hadits di atas memberikan rambu-rambu untuk menghindari penggunaan sistem perdagangan atau penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lain dengan memperoleh kelebihan baik kualitas ataupun kuantitas. Hadits ini juga menganjurkan untuk menghindari penggunaan sistem yang menetapkan di muka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara suka rela.
D.      Fasilitas Pelayanan Lembaga Keuangan Syariah
Secara umum dalam menjalankan usahanya bank atau lembaga keuangan Syariah minimal menggunakan 5 prinsip operasional, yaitu:
1.         Prinsip simpanan murni
Merupakan fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadiah. Biasanya berbentuk tabungan atau deposito wadiah. Di samping prinsip simpanan murni ada juga prinsip tabungan dan deposito investasi mudharabah. Kedua prinsip ini adalah prinsip yang umum digunakan dalam produk funding.
2.         Prinsip bagi hasil usaha
Merupakan sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Biasanya berbentuk kerjasama mudharabah dan musyarakah.
3.         Prinsip jual beli dengan keuntungan margin
Merupakan sistem yang menerapkan tata cara sistem jual beli, di mana bank atau lembaga keuangan membeli lebih dahulu barang yang dibutuhkan nasabah kemudian dijual kepada nasabah seharga harga beli ditambah keuntungan (margin/mark-up). Biasanya berbentuk murabahah, bai’ bitsaman ajil, istishna’, dan salam.
4.         Prinsip jasa (fee)
Merupakan seluruh layanan non pembiayaan yang diberikan bank atau lembaga keuangan syariah. Biasanya berbentuk garansi, L/C, inkaso, transaksi valas, dan jasa transfer.
5.         Prinsip sewa
Berupa sewa murni dan sewa beli. Biasanya berbentuk ijarah (operating lease) untuk sewa murni dan ijarah muntahiya bit tamlik (finansial lease) untuk sewa beli.
Selain kelima prinsip dasar tersebut terdapat sebuah produk yang menggunakan prinsip pinjaman, yakni Qardhul hasan yang merupakan sistem pinjaman lunak tanpa kelebihan apapun (pulang pokok). Untuk lembaga keuangan lain, terdapat produk asuransi takaful keluarga dan asuransi takaful umum untuk asuransi syariah, gadai emas syariah dan ar-Rum untuk produk pegadaian syariah.
Untuk mendukung seluruh kinerja dan layanan ini, setiap bank atau lembaga keuangan syariah memiliki kebijakan masing-masing tentang beban biaya yang diberikan kepada nasabah. Biaya yang umum dibebankan kepada nasabah hampir sama dengan lembaga keuangan konvensional di antaranya biaya administrasi akad, asuransi, dan sebagainya.
Selain itu, berdasarkan prinsip operasional di atas, pendapatan yang diterima bank atau lembaga keuangan syariah pun berbeda dengan bunga pada konvensional. Jika yang digunakan prinsip wadiah, maka yang didapatkan adalah bonus. Jika yang digunakan prinsip bagi hasil, maka yang didapatkan adalah bagi hasil. Jika yang digunakan prinsip jual beli, maka yang didapatkan adalah margin/mark-up. Jika yang digunakan prinsip jasa atau sewa, maka yang didapatkan adalah fee atas jasa atau sewa.
Disamping produk layanan yang bervariasi, bank atau lembaga keuangan syariah dalam kiprahnya dewasa ini telah melakukan berbagai usaha untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Kantor-kantor layanan yang dapat dijumpai sampai di tingkat kabupaten, bahkan kecamatan dan pelosok desa untuk BMT memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan lembaga ini sesuai dengan keinginan mereka. Meskipun tidak dapat dipungkiri jumlahnya tidak sebanding dengan lembaga konvensional yang sudah ada. Termasuk untuk layanan simpanan dewasa ini telah tersedia fasilitas ATM dan kredit card Syariah sebagaimana dilakukan oleh lembaga konvensional.
Kecepatan dan ketepatan layanan bank atau lembaga keuangan syariah saat ini memang masih sedikit tertinggal dibandingkan dengan lembaga konvensional. Namun hal tersebut lebih dipengaruhi oleh faktor kehati-hatian dan analisis Syar’i yang menjadi tuntutan bagi lembaga keuangan syariah agar tetap berjalan pada realnya dan meminimalkan penyelewengan.
E.       Analisis SWOT Terhadap Sistem Operasional Lembaga Keuangan Syariah
Dalam pelaksanaan (pencapaian kinerja) operasionalnya, bila dianalisis berdasarkan SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan) Bank atau Lembaga Keuangan Syariah adalah sebagai berikut:
1.         Keunggulan konsep ekonomi Islam secara keseluruhan ataupun lembaga keuangan syariah khususnya yang belum terbantahkan secara signifikan baik dari kalangan muslim maupun non muslim. Ini merupakan kekuatan yang paling besar bagi perkembangan bank atau lembaga keuangan syariah.
2.         Jumlah penduduk muslim Indonesia yang sangat banyak (terbesar di dunia) merupakan sebuah kekuatan sekaligus peluang yang semestinya dapat dimanfaatkan dengan baik karena mereka adalah pilar utama sekaligus benteng terakhir penegakan ekonomi syariah di manapun juga.
3.         Dukungan pemerintah dan ketentuan hukum melalui UU No. 10 tahun 1998 yang mengakomodir secara luas keberadaan bank atau lembaga keuangan syariah merupakan peluang yang sangat baik untuk memajukan bank atau lembaga keuangan syariah di Indonesia.
4.         Pengaruh gerakan global ekonomi syariah yang dapat dilihat sudah semakin menyebar pada lokasi bank atau lembaga keuangan syariah. Ini merupakan kekuatan sekaligus peluang untuk memajukan bank atau lembaga keuangan syariah di tanah air. Kemampuan mengembangkan jaringan kerja (network) dengan lembaga keuangan syariah di manca negara akan sangat berarti bagi pengembangan di dalam negeri. Semestinya peluang ini tidak dilewatkan begitu saja.
5.         Tantangan utama yang dihadapi bank atau lembaga keuangan syariah adalah bagaimana mencari investor yang bersedia mendanai usahanya. Langkah untuk menarik minat para investor dan meyakinkan mereka bahwa penanaman modal di sektor syariah ini merupakan investasi yang cukup prospektif dan menjanjikan (promising) merupakan tugas yang sangat berat untuk diwujudkan.
6.         Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia masih sangat bergantung pada tokoh dan organisasi kemasyarakatan, maka peluang yang terbuka adalah melakukan kerja sama dengan gerakan masyarakat. Mirisnya, tokoh dan organisasi masyarakat sendiri belum memahami arti keberadaan lembaga keuangan syariah bagi masyarakat luas.
7.         Kunci perkembangan lembaga keuangan syariah terletak pada kemampuannya membentuk modal yang semakin besar. Sayangnya, lembaga keuangan syariah yang ada masih terbatas perkembangan kinerjanya sehingga investor berpikir ulang untuk menginvestasikan dana di sektor bisnis syariah ini. Di tambah lagi dengan belum memadainya sumber daya insani yang dimiliki lembaga keuangan syariah baik dari segi kaulitas maupun kuantitas. Ini merupakan kelemahan terbesar sekaligus tantangan yang harus segera dijawab dengan memperlihatkan kinerja optimal untuk menarik minat investor.
8.         Kesiapan elemen-elemen penunjang bagi terwujudnya kinerja operasional bank atau lembaga keuangan syariah yang masih minim juga merupakan tantangan tersendiri yang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi faktor penghambat kinerja.
A.      Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
Prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah yang selama ini kita kenal melalui lembaga keuangan syariah adalah nilai-nilai etika dan norma ekonomi yang universal dan komprehensif. Hal ini harus didukung dengan kemampuan manajerial dan instrumen (baik ilmu pengetahuan, sumber daya insani, permodalan, IT maupun sarana dan prasarana) yang dibutuhkan lembaga keuangan syariah. Perangkat ketentuan hukum sudah cukup mendukung bagi berkembangnya lembaga keuangan syariah, AlQur’an dan hadits menjadi rujukan utama ditambah dengan Undang-Undang yang memang telah dipersiapkan untuk mendukung beroperasinya lembaga keuangan syariah tesebut.
Kinerja lembaga keuangan syariah cukup baik, meski masih tertinggal dari lembaga konvensional karena keterbatasan permodalan. Di samping itu juga karena keberpihakan pemerintah dalam kebijakannya yang masih setengah hati. Hal ini merupakan motivator untuk percepatan upaya mengukuhkan aspek legitimasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan eksistensi bank dan lembaga keuangan syariah di masyarakat. Berbagai problem (kelemahan) yang masih dihadapi lembaga keuangan syariah saat ini seharusnya tidak menjadi batu sandungan melainkan menjadi tantangan untuk dapat maju dengan pesat di dalam peluang yang tersedia sehingga mewujudkan suatu kekuatan yang besar untuk semakin berkembang. Karena berdasarkan analisis SWOT operasional bank atau lembaga keuangan syariah, sebenarnya dapat dilihat bahwa peluang dan kekuatan yang dimiliki jauh lebih besar potensinya untuk dapat berkembang dan maju dibandingkan dengan kelemahan dan tantangan yang dihadapi karena hal tersebut lebih bersifat teknis dan kesiapan elemen penunjang operasional bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang, dan Ancaman, Ekonisia: Yogyakarta, 2006.
Iswardono, Uang Dan Bank, BPFE: Yogyakarta, 1999.
Muhammad, Abdul Kadir dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2004.
http://mylittlefairy.blogspot.com/2011/11/sistem-operasional-bank-syariah.htmldi unduh pada tanggal 15 Sep 2014

No comments:

Post a Comment

RANGKUMAN MATERI TEKNIK PENULISAN KARYA ILMIAH LENGKAP

A.    Konsep Karya Ilmiah Karya ilmiah terbentuk dari kata “karya” dan “ilmiah”. Karya berarti kerja dan hasil kerja dan ilmiah berari ...