Tafsir merupakan karya manusia yang selalu diwarnai pikiran,
madzhab, dan disiplin ilmu yang ditekuni oleh mufassirnya, oleh karena itu
buku-buku tafsir mempunyai berbagai corak
pemikiran dan madzhab. Diantara corak tafsir yaitu adalah sebagai berikut:
1. Tafsir Shufi
Tafsir shufi yaitu suatu karya tafsir yang diwarnai oleh
teori atau pemikiran tasawuf, baik
tasawuf teoritis (at-tasawuf an-nazhary) maupun tasawuf praktis (at-tasawuf
al-‘amali).
2. Tafsir Falsafi
Yaitu suatu karya tafsir yang bercorak filsafat. Artinya
dalam menjelaskan suatu ayat, mufassir merujuk pendapat filosof. Persoalan yang
diperbincangan dalam suatu ayat dimaknai berdasarkan pandangan para ahli filsafat.
3. Tafsir Fiqhi
Yaitu penafsiran al-Qur’an yang bercorak fiqih, diantara isi
kandungan al-Qur’an adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun
muamalah. Tafsir fiqih ini selain lebih banyak berbincang mengenai persoalan
hukum , juga kadang-kadang diwarnai oleh ta’asub (fanatik). Buku-buku tafsir
fiqhi ini dapat pula dikategorikan kepada corak lain yaitu tafsir fiqhi hanafi,
maliki, syafi’i, dan hambali.
4. Tafsir ‘Ilmi
Yaitu tafsir yang bercorak ilmu pengetahuan modern,
khususnya sains eksakta. Tafsir ini
selalu mengutiip teori-teori ilmiah yang berkaitan denagn ayat yang sedang
ditafsirkan. Seperti biologi,
embriologi, geologi, astronomi, pertanian, perternakan, dan lain-lain. Contoh
tafsir yang bercorak ilmi yaitu: Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an Al-karim karya
Thanthawi Jauhari dan Mafatih Al-Ghaib karya Ar-Razi, Khalq Al-Insan Bayna
Ath-Thib Wa Al-Qur’an karya Muhammad Ali Al-Bar.
5. Corak Al-Adabi Wa Al-Ijtima’i
Yaitu tafsir yang bercorak sastra kesopanan dan sosial.
Dengan corak ini mufassir mengungkap keindahan dan ke agungan Al-Qur’an yang
meliputi aspek balagah, mukjizat, makna, dan tujuannya. Mufassir berusaha
menjelaskan sunnah yang terdapat pada alam dan sistem sosial yang terdapat
dalam Al-Qur’an, dan berusaha memecahkan persoalan kemanusiaan pada umumnya dan
umat islam pada khususnya, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.
No comments:
Post a Comment