1. Tafsir
Tafsir menurut bahasa artinya menyingkap (membuka) dan
melahirkan. Adapun pengertian tafsir menurut para ulama yaitu sebagai
berikut:
Menurut Al-Kilabi tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an,
menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nashnya atau
dengan isyaratnya atau tujuannya.
Menurut Syekh Al-Jazairi tafsir pada hakikatnya adalah
menjelaskan lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan
lafadz sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jalan mengemukakan
salah satu dialah lafadz tersebut.
Menurut Az-Zakkasyi ,tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk
memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada
Rasulullah serta menyimpulkan kandungan-kandungan hukum dan hikmahnya.
Sedangkan menurut Abu Hayyan tafsir adalah ilmu mengenai
cara pengucapan lafadz-lafadz Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk,
kandungan-kandungan hukum, dan makna yang terkandung di dalamnya.
Menurut Al-Jurjani tafsir pada asalnya , ialah membuka dan
melahirkan. Dalam istilah syara’, ialah menjelaskan makna ayat, urusannya,
kisahnya, dan sebab diturunkannya ayat, dengan lafazh yang menunjukannya secara
terang.
Takwil
Menurut lughat takwil adalah menerangkan dan menjelaskan.
Adapun pengertian takwil menurut para ulama yaitu sebagai berikut:
Menurut Al-Jurzani
takwil adalah memalingkan satu lafazh dari makna lahirnya terhadap makna yang
dikandungnya, apabila makna alternatif yang dipandangnya sesuai dengan
ketentuan Al-kitab dan As-sunnah.
Menuurut ulama khalaf takwil adalah mengalihkan suatu lafazh
dari makna yang rajih pada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.
Menurut sebagian ulama lain takwil ialah menerangkan salah
satu makna yang dapat diterima oleh lafazh.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan takwil adalah suatu
usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan
memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.
Terjemah
Arti terjemah menurut bahasa adalah salinan dari satu bahasa
ke bahasa lain, atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa
ke bahasa lain.
Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh
Ash-Shabuni: “Memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa
‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak
mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt, dengan
perantaraan terjemahan.”
No comments:
Post a Comment