Sunday, 19 March 2017

Corak Tafsir


Tafsir merupakan karya manusia yang selalu diwarnai pikiran, madzhab, dan disiplin ilmu yang ditekuni oleh mufassirnya, oleh karena itu buku-buku tafsir mempunyai  berbagai corak pemikiran dan madzhab. Diantara corak tafsir yaitu adalah sebagai berikut:



1. Tafsir Shufi



Tafsir shufi yaitu suatu karya tafsir yang diwarnai oleh teori  atau pemikiran tasawuf, baik tasawuf teoritis (at-tasawuf an-nazhary) maupun tasawuf praktis (at-tasawuf al-‘amali).



2. Tafsir Falsafi



Yaitu suatu karya tafsir yang bercorak filsafat. Artinya dalam menjelaskan suatu ayat, mufassir merujuk pendapat filosof. Persoalan yang diperbincangan dalam suatu ayat dimaknai berdasarkan pandangan para ahli filsafat.



3. Tafsir Fiqhi



Yaitu penafsiran al-Qur’an yang bercorak fiqih, diantara isi kandungan al-Qur’an adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun muamalah. Tafsir fiqih ini selain lebih banyak berbincang mengenai persoalan hukum , juga kadang-kadang diwarnai oleh ta’asub (fanatik). Buku-buku tafsir fiqhi ini dapat pula dikategorikan kepada corak lain yaitu tafsir fiqhi hanafi, maliki, syafi’i, dan hambali.



4. Tafsir ‘Ilmi



Yaitu tafsir yang bercorak ilmu pengetahuan modern, khususnya sains  eksakta. Tafsir ini selalu mengutiip teori-teori ilmiah yang berkaitan denagn ayat yang sedang ditafsirkan.  Seperti biologi, embriologi, geologi, astronomi, pertanian, perternakan, dan lain-lain. Contoh tafsir yang bercorak ilmi yaitu: Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an Al-karim karya Thanthawi Jauhari dan Mafatih Al-Ghaib karya Ar-Razi, Khalq Al-Insan Bayna Ath-Thib Wa Al-Qur’an karya Muhammad Ali Al-Bar.



5. Corak Al-Adabi Wa Al-Ijtima’i



Yaitu tafsir yang bercorak sastra kesopanan dan sosial. Dengan corak ini mufassir mengungkap keindahan dan ke agungan Al-Qur’an yang meliputi aspek balagah, mukjizat, makna, dan tujuannya. Mufassir berusaha menjelaskan sunnah yang terdapat pada alam dan sistem sosial yang terdapat dalam Al-Qur’an, dan berusaha memecahkan persoalan kemanusiaan pada umumnya dan umat islam pada khususnya, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.

Perbedaan Tafsir dan Ta'wil


Perbedaan tafsir dan takwil di satu pihak dan terjemah di pihak lain adalah bahwa berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an dan mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang aslinya bahasa Arab ke bahasa non Arab.



Para mufassirin telah berselisih tentang makna tafsir dan takwil:


Menurut Abu Ubaidah: “Tafsir dan takwil satu makna.” Pendapat ini di bantah oleh para ulama yaitu diantaranya Abu Bakar Ibnu Habib an-Naisabury


Menurut Al-Raghif Al-Ashfahani: “Tafsir itu lebih umum dan lebih banyak dipakai mengenai kata-kata tunggal, sedangkan takwil lebih banyak dipakai mengenai  makna dan susunan kalimat.



Menurut setengah ulama : “Tafsir menerangkan makna lafazh yang tidak menerima selain dari satu arti. Sedangkan takwil menetapkan makna yang dikehendaki oleh suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna, karena ada dalil-dalil yang menghendakinya.



Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan  bahwa perbedaan tafsir dan takwil yaitu:



Tafsir itu lebih umum dari takwil karena dipakai dalam kitab Allah dan lainnya, sedangkan takwil itu lebih banyak digunakan dalam kitab Allah.

Tafsir pada umumnya digunakan pada lafazh dan mufradat (kosakata), sedangkan takwil pda umumnya digunakan untuk menunjukan makna dan kalimat.

Takwil diartikan juga sebagai memalingkan makna suatu lafazh dari makna yang kuat (ar-rajih) ke makna yang kurang kuat (al-marjuh), karena disertai dalilyang menunjukan demikian. Sedangkan tafsir menjelaskan makna suatu ayat berdasarkan makna yang kuat.

Para ulama ada juga yang berpendapat bahwa tafsir adalah penjelasan yang berdasarkan riwayah, dan takwil berdasarkan dirayah.

Pengertian Tafsir, Ta’wil, dan Terjemah

1. Tafsir

Tafsir menurut bahasa artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan. Adapun pengertian tafsir menurut para ulama yaitu sebagai berikut:



Menurut Al-Kilabi tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki dengan nashnya atau dengan isyaratnya atau tujuannya.

Menurut Syekh Al-Jazairi tafsir pada hakikatnya adalah menjelaskan lafadz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafadz sinonimnya atau makna yang mendekatinya, atau dengan jalan mengemukakan salah satu dialah lafadz tersebut.

Menurut Az-Zakkasyi ,tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab Allah yang diturunkan kepada Rasulullah serta menyimpulkan kandungan-kandungan hukum dan hikmahnya.

Sedangkan menurut Abu Hayyan tafsir adalah ilmu mengenai cara pengucapan lafadz-lafadz Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hukum, dan makna yang terkandung di dalamnya.

Menurut Al-Jurjani tafsir pada asalnya , ialah membuka dan melahirkan. Dalam istilah syara’, ialah menjelaskan makna ayat, urusannya, kisahnya, dan sebab diturunkannya ayat, dengan lafazh yang menunjukannya secara terang.

Takwil

Menurut lughat takwil adalah menerangkan dan menjelaskan. Adapun pengertian takwil menurut para ulama yaitu sebagai berikut:



Menurut  Al-Jurzani takwil adalah memalingkan satu lafazh dari makna lahirnya terhadap makna yang dikandungnya, apabila makna alternatif yang dipandangnya sesuai dengan ketentuan Al-kitab dan As-sunnah.

Menuurut ulama khalaf takwil adalah mengalihkan suatu lafazh dari makna yang rajih pada makna yang marjuh karena ada indikasi untuk itu.

Menurut sebagian ulama lain takwil ialah menerangkan salah satu makna yang dapat diterima oleh lafazh.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan takwil adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.



Terjemah

Arti terjemah menurut bahasa adalah salinan dari satu bahasa ke bahasa lain, atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain.



Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh Ash-Shabuni: “Memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt, dengan perantaraan terjemahan.”

Sunday, 1 January 2017

Sejarah, Konsep Dasar dan Hakekat Kewirausahaan

A.           Sejarah Kewirausahaan

Kewirausahaan  pertama  kali  muncul  pada  abad 18  diawali  dengan penemuan-penemuan baru seperti mesin uap, mesin pemintal, dll. Tujuan utama mereka adalah pertumbuhan dan perluasan organisasi melalui inovasi dan kreatifitas. Keuntungan dan kekayaan bukan tujuan utama. Secara sederhana arti wirausahawan (entrepreneur) adalah orang yang berjiwa berani mengambil resiko  untuk  membuka  usaha  dalam  berbagai  kesempatan,  berjiwa  berani mengambil resiko artinya bermental mandiri dan berani memulai usaha, tanpa diliputi rasa takut atau cemas sekalipun dalam kondisi tidak pasti.[1] Pengertian kewirausahaan relatif berbeda-beda antar para ahli/sumber acuan  dengan  titik  berat  perhatian  atau  penekanan  yang  berbeda-beda, diantaranya adalah penciptaan organisasi baru (Gartner, 1988), menjalankan kombinasi (kegiatan) yang baru (Schumpeter, 1934), ekplorasi berbagai peluang (Kirzner, 1973), menghadapi ketidakpastian (Knight, 1921), dan mendapatkan secara bersama faktor-faktor produksi (Say, 1803).
Disamping itu hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2006 menyebutkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta atau 17,75 persen dari total 222 juta penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang dibanding yang tercatat pada Februari 2005. Angka pengangguran berada pada kisaran 10,8% sampai dengan 11% dari tenaga kerja yang masuk kategori sebagai pengangguran terbuka, di tahun-tahun berikutnya sampai tahun 2009 terus meningkat. Bahkan mereka yang lulus perguruan tinggi semakin sulit mendapatkan pekerjaan karena tidak banyak terjadi ekspansi kegiatan usaha. Dalam  keadaan  seperti  ini  maka  masalah  pengangguran  termasuk  yang berpendidikan tinggi akan berdampak negatif terhadap stabilitas sosial dan kemasyarakatan.[2]
Kondisi tersebut di atas didukung pula oleh kenyataan bahwa sebagian besar lulusan Perguruan Tinggi adalah lebih sebagai pencari kerja (job seeker) daripada pencipta  lapangan pekerjaan (job creator). Hal ini bisa jadi disebabkan karena sistem pembelajaran yang diterapkan di berbagai perguruan tinggi saat ini lebih terfokus pada bagaimana menyiapkan para mahasiswa yang cepat lulus dan   mendapatkan   pekerjaan,   bukannya   lulusan   yang   siap   menciptakan pekerjaan.  Disamping itu, aktivitas kewirausahaan (entrepreneurial activity) yang  relatif  masih  rendah.  Entrepreneurial  activity  diterjemahkan  sebagai individu aktif dalam memulai bisnis baru dan dinyatakan dalam persen total penduduk aktif bekerja. Semakin tinggi indek  entrepreneurial activity maka semakin tinggi level entrepreneurship suatu negara (Boulton dan Turner, 2005).
Untuk menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan dan meningkatkan aktivitas  kewirausahaan,  agar  para  lulusan  perguruan  tinggi  lebih  menjadi pencipta lapangan kerja dari pada pencari kerja, maka diperlukan suatu usaha nyata.  Departemen  Pendidikan  Nasional  telah  mengembangkan  berbagai kebijakan dan program untuk mendukung terciptanya lulusan perguruan tinggi yang  lebih  siap  bekerja  dan  menciptakan  pekerjaan. Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)   dan   Cooperative   Education (Co-op)   telah   banyak menghasilkan alumni yang terbukti lebih kompetitif di dunia kerja, dan hasil-hasil karya inovasi mahasiswa melalui PKM potensial untuk ditindaklanjuti secara komersial menjadi sebuah embrio bisnis berbasis Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni (Ipteks). 
Kebijakan  dan  program  penguatan  kelembagaan  yang mendorong peningkatan aktivitas berwirausaha dan percepatan pertumbuhan wirausaha-wirausaha baru dengan basis IPTEKS sangat diperlukan. Dengan latar belakang tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  mengembangkan  sebuah  Program  Mahasiswa  Wirausaha (Student Entrepreneur  Program)  yang  merupakan  kelanjutan  dari  program-program sebelumnya (PKM,  Co-op,  KKU)  untuk  menjembatani  para  mahasiswa memasuki   dunia   bisnis   riil   melalui   fasilitasi   start-up   bussines.   Program Mahasiswa  Wirausaha  (PMW),  sebagai  bagian  dari  strategi  pendidikan  di Perguruan  Tinggi,  dimaksudkan  untuk  memfasilitasi  para  mahasiswa  yang mempunyai  minat  dan  bakat  kewirausahaan  untuk  memulai  berwirausaha dengan basis ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang sedang dipelajarinya. Fasilitas  yang  diberikan  meliputi  pendidikan  dan  pelatihan  kewirausahaan magang, penyusunan rencana bisnis, dukungan permodalan dan pendampingan usaha. Program ini diharapkan mampu mendukung visi-misi pemerintah dalam mewujudkan  kemandirian  bangsa  melalui  penciptaan  lapangan  kerja  dan pemberdayaan UKM. Pemberian pembelajaran kewirausahaan memiliki tujuan agar dapat:
1.Menumbuhkan motivasi berwirausaha di kalangan mahasiswa
2.Membangun sikap mental wirausaha yakni percaya diri, sadar akan jati dirinya,  bermotivasi untuk meraih suatu cita-cita, pantang menyerah, mampu bekerja keras, kreatif, inovatif, berani mengambil risiko dengan perhitungan, berperilaku pemimpin dan memiliki visi ke depan, tanggap terhadap saran dan kritik, memiliki kemampuan empati dan keterampilan sosial.
3.Meningkatkan  kecakapan  dan  ketrampilan  para  mahasiswa  khususnya sense of business.
4.Menumbuhkembangkan   wirausaha-wirausaha   baru   yang   berpendidikan tinggi
5.Menciptakan unit bisnis baru yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
6.Membangun jejaring bisnis antarpelaku bisnis, khususnya antara wirausaha pemula dan pengusaha yang sudah mapan.

B.     Konsep Dasar

Kewirausahaan sebagai suatu proses penerapan kreativitas dan inovasi dalam memecahkan persoalan dan menemukan peluang untuk memperbaiki kehidupan (usaha dan kerja). Dalam Drummon, 2009 dituliskan sebagai berikut: “deciding on an idea for Business: discovery consists of seeing what everybody else has seen and thinking what nobody else has thought. (Albert von Szent- Györgyi) disebut “Entrepreneurial Genius”. Salah satu kesimpulan yang bisa ditarik  dari  berbagai  pengertian  wirausaha  adalah  bahwa  kewirausahaan dipandang sebagai fungsi yang mencakup eksploitasi peluang-peluang yang muncul  di  pasar  atau  di  dunia  kerja.  Eksploitasi  tersebut  sebagian  besar berhubungan dengan pengarahan dan atau kombinasi input yang produktif.
Seorang wirausahawan selalu diharuskan menghadapi resiko atau peluang yang muncul, serta sering dikaitkan dengan tindakan yang kreatif dan inovatif. Wirausahawan adalah orang yang merubah nilai sumber daya, tenaga kerja, bahan dan faktor produksi lainnya menjadi lebih besar daripada sebelumnya dan juga orang yang melakukan perubahan, inovasi dan cara-cara baru. Selain itu, seorang wirausahawan menjalankan peranan manajerial dalam kegiatannya, tetapi manajemen rutin pada operasi yang sedang berjalan tidak digolongkan sebagai   kewirausahaan.   Seorang   individu   mungkin   menunjukkan   fungsi kewirausahaan   ketika   membentuk   sebuah   organisasi,   tetapi   selanjutnya menjalankan fungsi manajerial tanpa menjalankan fungsi kewirausahaannya.    Jadi kewirausahaan bisa bersifat sementara atau kondisional. Kesimpulan lain dari kewirausahaan adalah proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan  menggunakan  usaha  dan  waktu  yang  diperlukan,  memikul  resiko finansial, psikologi dan sosial yang menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi.
 Istilah  wirausaha  muncul  kemudian  setelah  dan  sebagai  padanan wiraswasta yang sejak awal sebagian orang masih kurang sreg dengan kata swasta. Persepsi tentang wirausaha sama dengan wiraswasta sebagai padanan entrepreneur.  Perbedaannya  adalah  penekanan  pada kemandirian (swasta) bagi wiraswasta dan usaha (bisnis) pada wirausaha. Istilah wirausaha kini makin banyak  digunakan  orang  terutama  karena  memang  penekanan  pada  segi bisnisnya.  Walaupun  demikian  mengingat  tantangan  yang  dihadapi  oleh generasi   muda   pada  saat   ini   diberbagai   bidang   lapangan  kerja,   maka pendidikan wiraswasta mengarah untuk survival dan kemandirian seharusnya lebih ditonjolkan. Sedikit perbedaan persepsi wirausaha dan wiraswasta harus dipahami, terutama oleh para pengajar agar arah dan tujuan pendidikan yang diberikan tidak salah. Jika yang diharapkan dari pendidikan yang diberikan adalah sosok atau individu yang lebih bermental baja atau dengan kata lain lebih memiliki kecerdasan emosional (EQ) dan kecerdasarn advirsity (AQ) yang berperan untuk hidup                                                                 (menghadapi tantangan hidup dan kehidupan) maka pendidikan  wiraswasta  yang  lebih  tepat.  Sebaliknya  jika  arah  dan  tujuan pendidikan adalah untuk menghasilkan sosok individu yang lebih lihai dalam bisnis atau uang, atau agar lebih memiliki kecerdasan finansial (FQ) maka yang lebih  tepat  adalah  pendidikan  wirausaha.  Karena  kedua  aspek  itu  sama pentingnya, maka pendidikan yang diberikan sekarang lebih cenderung kedua aspek  itu  dengan  menggunakan  kata  wirausaha.  Persepsi  wirausaha  kini mencakup  baik  aspek  finansial  maupun  personal,  sosial,  dan  professional (Soesarsono, 2002).
Pengertian    Kewirausahaan    adalah    semangat,    sikap,    perilaku kemampuan  seseorang  dalam  menangani  usaha  dan  atau  kegiatan  yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kewirausahaan adalah suatu proses kreativitas dan inovasi yang mempunyai resiko tinggi untuk menghasilkan nilai tambah bagi produk yang bermanfaat bagi masyarakat    dan    mendatangkan    kemakmuran    bagi    wirausahawan. Kewirausahaan itu dapat dipelajari walaupun ada juga orang-orang tertentu yang mempunyai bakat dalam hal kewirausahaan. Strategi pendidikan yang diwujudkan   dalam   PMW (Program   Mahasiswa   Wirausaha)   bertujuan membentuk  softskill  agar  berperilaku sesuai karakter wirausaha. Menurut Drucker                                                                              (1985) dalam    bukunya    Innovation    and    Entrepreneurship mengemukakan perkembangan teori kewirausahaan menjadi tiga tahapan :
a.   Teori yang mengutamakan peluang usaha. Teori ini disebut teori ekonomi,     yaitu  wirausaha  akan  muncul  dan  berkembang  apabila  ada  peluang ekonomi.
b.     Teori yang mengutamakan tanggapan orang terhadap peluang.
1. Teori Sosiologi, mencoba menerangkan mengapa beberapa kelompok       sosial menunjukkan tanggapan yang berbeda terhadap peluang usaha.
2.  Teori  Psikologi,  mencoba  menjawab  karakateristik  perorangan  yang membedakan wirausaha dan bukan wirausaha. Karakteristik perorangan yang membedakan wirausaha berhasil dan tidak berhasil.
c.  Teori yang mengutamakan, hubungan antara perilaku wirausaha dengan hasilnya. Disebut dengan teori perilaku, yaitu yang mencoba memahami pola  perilaku  wirausaha.  Kewirausahaan  dapat  dipelajari  dan  dikuasai, karena kewirausahaan pilihan kerja, pilihan karir.
Dari ketiga teori di atas, mitos/kepercayaan bahwa “orang Indonesia itu tidak  dapat  menjadi  wirausaha  dan  tidak  dapat  menjadi  manajer”  dapat diruntuhkan, karena semua kegiatan dapat dipelajari, dilatihkan, dan dapat dikuasai. Ciri-ciri seorang wirausaha meliputi : a) memiliki rasa percaya diri dan mampu  bersikap  positif  terhadap  diri  dan    lingkungannya,  b)  berperilaku pemimpin, c) memiliki inisiatif, berperilaku kreatif dan inovatif, d) mampu bekerja keras, e) berpandangan luas dan memiliki visi ke depan, f) berani mengambil risiko yang diperhitungkan, g) tanggap terhadap saran dan kritik.

C.     Hakekat Kewirausahaan

Cukup banyak tulisan yang mengemukakan adanya upaya yang sudah cukup lama untuk memahami fenomena kewirausahaan. Siapa dan apa yang dilakukan secara khusus oleh wirausaha telah mulai dirumuskan sejak tahun 1730 oleh Richard Cantillon. Namun, hingga saat ini upaya tersebut masih berlangsung,  karena  kegiatan  yang  bercirikan  kewirausahaan  tidak  hanya terbatas dalam bidang bisnis dengan tujuan mencari laba. Yang membuat kewirausahaan  menjadi  menarik  banyak  pihak  untuk  memahaminya  ialah kontribusi istimewa yang dihadirkan oleh mereka yang melakukan tindakan berkewirausahaan. Misalnya, Timmons dan Spinelli membuat pengelompokkan yang diperlukan untuk tindakan kewirausahaan dalam enam (6) hal, yakni: 1)komitmen  dan  determinasi, 2) kepemimpinan, 3) obsesi pada peluang, 4) toleransi pada risiko, ambiguitas, dan ketidakpastian, 5) kreativitas, keandalan, dan daya beradaptasi dan 6) motivasi untuk unggul.
Dari banyak kasus yang menggambarkan perilaku para wirausaha sosial, misalnya para penerima Ashoka Fellows, dapat disimpulkan bahwa keenam hal tersebut  di  atas  dapat  diadopsi  sebagai  karakteristik  perilaku  dan  sikap wirausaha sosial.  Sebagai bidang yang relatif baru berkembang, akan terdapat sejumlah pendapat yang tidak seragam tentang apa itu kewirausahaan sosial dan siapa yang disebut sebagai wirausaha sosial. Pendapat atau rumusan yang ada cenderung menggambarkan suatu jenis wirausaha sosial yang unggul beserta  karakteristik  peran  dan  kegiatannya.  Berdasarkan  temuan  adanya pelbagai jenis wirausaha bisnis, sangat dimungkinkan pula adanya sejumlah jenis  wirausaha  sosial.  Pada  fase  ini  akan  ditelusuri  sejumlah  rumusan kewirausahaan sosial yang telah didefinsikan oleh organisasi dan ahli yang menggumuli bidang ini. Misalnya,  Ashoka Fellows, yang didirikan oleh Bill Drayton  tahun                                                                       1980,  menyebutkan  karakteristik  kegiatan  wirausaha  social sebagai berikut: 1) tugas wirausaha sosial ialah mengenali adanya kemacetan atau kemandegan dalam kehidupan masyarakat dan menyediakan jalan keluar dari kemacetan atau kemandegan itu. Ia menemukan apa yang tidak berfungsi, memecahkan   masalah   dengan   mengubah   sistemnya,   menyebarluaskan pemecahannya, dan meyakinkan seluruh masyarakat untuk berani melakukan perubahan. Dan 2) wirausaha sosial tidak puas hanya memberi “ikan” atau mengajarkan  cara “memancing  ikan”.  Ia  tidak  akan  diam  hingga “industry perikanan” pun berubah. Dalam  kehidupan  sehari-hari  banyak  orang  berpandangan  bahwa kewirausahaan identik dengan apa yang dimiliki dan dilakukan oleh usahawan atau  wiraswasta.  Pandangan tersebut kurang  tepat karena  jiwa  dan  sikap kewirausahaan tidak hanya di miliki oleh usahawan, namun juga oleh setiap orang yang berpikir kreatif dan bertindak inovatif, misalnya petani, karyawan, pegawai pemerintah, mahasiswa, guru, pimpinan proyek  dan lain sebagainya.
Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumberdaya untuk mencari peluang menuju sukses. Inti dari kewirausahaan menurut Drucker (1959) adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda melalui pemikiran kreatif dan tindakan inovatif demi terciptanya peluang. Karya dan karsa hanya terdapat pada orang-orang yang berpikir kreatif. Tidak sedikit orang dan perusahaan yang berhasil meraih sukses karena memiliki kemampuan kreatif dan inovatif.
Jadi kewirausahaan merupakan suatu sumberdaya dengan cara-cara baru dan berbeda seperti:
1)  Pengembangan teknologi
2)  Penemuan pengetahuan ilmiah
3)  Perbaikan produk barang dan jasa yang ada
4) Menemukan cara-cara baru untuk mendapatkan produk yang lebih banyak   dengan sumberdaya yang lebih efisien.
Kreatifitas (creativity)  adalah  kemampuan  mengembangkan  ide  dan cara-cara baru dalam memecahkan masalah dan menemukan peluang (thinking new think). Sedangkan inovasi (innovation) adalah kemampuan menerapkan kreatifitas dalam rangka memecahkan  dan menemukan peluang (doing new things). Menciptakan dan menemukan cara-cara baru  memecahkan persoalan pekerjaan, sehari-hari, baik berupa ide, metode dan cara maupun dalam rangka meningkatkan kualitas dan manfaat barang dan jasa, sehingga memiliki daya saing dan nilai tambah merupakan hasil dari proses wirausaha.
Ada enam hakikat penting kewirausahaan, yaitu:
1)  kewirausahaan adalah nilai yang diwujudkan dalam perilaku yang dijadikan  dasar sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat, proses, dan hasil bisnis (Ahmad Sanusi, 1994)
2)  kewirausahaan merupakan kemampuan dalam menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda. Pengertian ini mengandung maksud bahwa seorang wirausahan adalah orang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan sesuatu  yang  baru,  berbeda  dari  yang  lain. Atau mampu  menciptakan sesuatu yang berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya, (Drucker, 1959)
3)  kewirausahaan  adalah  proses  penerapan  kreatifitas  dan  inovasi  dalam memecahkan  persoalan  dan  menemukan  peluang  untuk  memperbaiki kehidupan/usaha (Zimmererer, 1996)
4)  kewirausahaan   adalah   nilai   yan   diperlukan   untuk   memulai   dan mengembangkan usaha (Soeharto Prawiro, 1997).
5) kewirausahaan adalah proses dalam mengerjakan suesuatu yang baru dan berbeda yang dapat memberikan manfaat serta nilai lebih.
6)  kewirausahaan  adalah  usaha  menciptakan  nilai  tambah  dengan  jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan.
Selanjutnya disampaikan beberapa definisi dari para ahli lainnya tentang kewirau sahaan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Richard  Cantillon (1775),  kewirausahaan  didefinisikan  sebagai  bekerja sendiri (self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi resiko atau ketidakpastian.
2. Jean  Baptista  Say (1816),  seorang  wirausahawan  adalah  agen  yang menyatukan   berbagai   alat-alat   produksi   dan   menemukan   nilai   dari produksinya.
3. Frank  Knight (1921),  wirausahawan  mencoba  untuk  memprediksi  dan menyikapi   perubahan   pasar.   Definisi   ini   menekankan   pada   peranan wirausahawan  dalam  menghadapi  ketidakpastian  pada  dinamika  pasar. Seorang  wirausahawan  diisyaratkan  untuk  melaksanakan  fungsi-fungsi manajerial mendasar seperti pengarahan dan pengawasan.
4. Joseph Schumpeter (1934), wirausahawan adalah seorang inovator yang mengimplementasikan   perubahan-perubahan   di   dalam   pasar   melalui kombinasi-kombinasi  baru.  Kombinasi  baru  tersebut  bisa  dalam  bentuk (1)                                                                                 memperkenalkan   produk   baru   atau   dengan   kualitas   baru, (2) memperkenalkan metoda produksi baru, (3) membuka pasar yang baru (new  market).(4)  Memperoleh  sumber  pasokan  baru  dari  bahan  atau komponen baru, atau (5) menjalankan organisasi baru pada suatu industri. Schumpter mengkaitkan wirausaha dengan konsep inovasi yang diterapkan dalam konteks  bisnis serta mengkaitkannya dengan kombinasi sumber daya.
5. Penrose (1963), kegiatan kewirausahaan mencakup indentifikasi peluang- peluang di dalam sistem ekonomi. Kapasitas atau kemampuan manajerial berbeda dengan kapasitas kewirausahaan.
6. Harvey Leibenstein (1979), kewirausahaan mencakup kegiatan-kegiatann yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.
7. Israel  Kirzner (1979),  wirausahawan  mengenali  dan  bertindak  terhadap peluang pasar.
8. Entrepreneurship  Center  at  Miami  University  of  Ohio.  Kewirausahaan   sebagai proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupan. Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu. Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian.
Sebagaimana   telah   disebutkan   di   atas,   tingkah   laku   dan   sikap kewirausahaan  yang  istimewa  adalah  keberaniannya  untuk  mengubah  dan menghadirkan   hal   yang   baru,   dengan   mengambil   resiko   yang   telah diperhitungkan. Istilah yang dapat digunakan tentang melakukan perubahan dengan menghadirkan hal yang baru adalah berinovasi. Saat ini dikenali bahwa inovasi tidak hanya satu jenis. Inovasi dapat dilakukan dalam hal produk atau jasa, dan dapat pula dalam hal proses. Inovasi tidak pula hanya bersifat radikal, tetapi juga berskala kecil, dan berkesinambungan, yang sering disebut sebagai kaizen. Kaizen adalah metode “penyempurnaan secara berkelanjutan” (kaizen continual improvement) yang dikembangkan oleh perusahaan Jepang.



[1] Kasmir. Kewirausahaan, Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa, 2007.

[2] Gede Sandiasa. Kewirausahaan, Singaraja: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Panji Sakti, 2009.

Tuesday, 13 December 2016

Kehujjahan Ijma' dan Qiyas Menurut Pandangan Beberapa Ulama



  Kehujjahan Qiyas menurut pandangan beberapa ulama
Telah terjadi perbedaan pendapat dalam berhujjah dengan qiyas, ada yang membolehkannya dan ada yang menolak / melarangnya. Kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yang terdiri dari ulama – ulama syiah al – Nazam dan ulama Zahiriyah, mereka berargumentasi terhadap penolakannya sebagai berikut :
a.       Bahwa qiyas dibangun oleh dalil yang dzan yaitu kepada `illat hukum, sedangkan Allah melarang kepada kita untuk mengikuti dalil yang masih dzan. Hal itu didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al – Isra ayat 36 berikut :
ولا تقف ما ليس لك به علم إنّ السّمع والبصر والفؤاد كلّ اولئك كان عنه مسئول
Artinya : dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya. (QS. Al – Isra : 36)
Ayat di atas menurut mereka adalah larangan bagi seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, mengamalkan qiyas dilarang berdasarkan ayat tersebut.
b.      Sebagian sahabat mencela sekali orang yang menetapkan pendapat semata – mata berdasarkan akal pikiran. Menurut mereka, instrumen utama dalam menggunakan qiyas adalah akal, dan dalam suatu atsar sahabat , para sahabat mencela pengagum akal (ahlul ra`yi).
Namun, ada yang perlu dikritisi dari argumentasi yang dikemukakan oleh golongan yang menolak kehujjahan qiyas di atas :
a.       Qiyas bukanlah upaya untuk mendahului Allah dan rasul, justru qiyas adalah upaya untuk mengembalikan suatu perkara yang tidak terdapat hukumnya dalam nash kepada Allah dan Rasul – Nya. Dengan demikian, segala persoalan yang muncul dalam kehidupan sosial senantiasa terjawab dan didapatkan status hukumnya.
b.      Yang dilarang dalam QS. Al – Isra ayat 36 adalah mengikuti dugaan dalam soal aqidah bukan soal hukum amaliah.
c.       Penegasan negatif salah satu sahabat (Umar bin Khattab) terhadap kaum rasional adalah mereka yang memprioritaskan rasio yang terlepas dari bimbingan al – Qur`an dan as – Sunnah. Adapun sahabat Umar Bin Khattab sendri adalah termasuk orang yang mendukung qiyas.
[1]Rasulullah SAW pernah menggunakan qiyas ketika menjawab pertanyaan yang dikemukakan oleh seorang sahabat kepada beliau, yaitu dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibn Abbas r.a., yang artinya : “ seorang perempuan dari qabilah juhainah menghadap Rasulullah SAW, seraya berkata “Ya Rasulallah, ibuku telah bernazar mengerjakan haji, tetapi ia tidak sampai mengerjakannya sampai meninggal, apakah saya berkewajiban mengerjakan haji untuknya ? jawab Rasul : “ kerjakanlah haji untuknya. Tahukah kamu, andaikan ibumu mempunyai utang, apakah kamu akan melunasinya ? ya, tegasnya. Tunaikanlah utang – utang kepada Allah sebab Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi”.
Kehujjahan ijma` menurut pandangan para ulama
Ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kehujjahan ijma`, misalnya apakah ijma` itu hujjah syar`i, apakah ijma` itu merupakan landasan ushul fiqh atau bukan ? dan bolehkah kita menafikan atau mengingkari ijma` ?
Para ulama berbeda pendapat dalam menjawab pertanyaan – pertanyaan tersebut. Imam al Bardawi berpendapat bahwa tidak menjadikan ijma` itu sebagai hujjah, bahkan dalam syarahnya dia mengatakan bahwa ijma` itu bukan hujjah secara mutlak.
Menurut al – Ahmidi, para ulama telah sepakat mengenai ijma` sebagai hujjah yang wajib diamalkan. Al – Hajib berkata bahwa ijma` itu hujjah. Adapun ar – Rahawi juga berpendapat bahwa ijma` itu pada dasarnya adalah hujjah.
a.       Kehujjahan ijma` sharih
Jumhur telah sepakat bahwa ijma` sharih itu merupakan hujjah secara aqdi, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya.
·         Dalil – dalil yang dikeluarkan oleh jumhur
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا
Artinya : “ dan berpegang teguhlah kalian semua kepada tali ( agama ) Allah dan janganlah kamu bercerai berai” ( QS. Ali `Imran : 103 )
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْآ أَطِيْعُوااللَّهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ وَأُوْلِى الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya : hai orang – orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu.( QS. An – Nisa : 59 )
b.      Kehujjahan ijma` sukuti
Imam al – Baidlowi berpendapat bahwa ijma` sukuti ini tidak bisa disebut ijma` dan tidak bisa dibuat hujjah. Adapun diamnya para ulama` hanya menjadi suatu qarinah.
Imam an – Nawawi berkata di dalam Syarh al – Wasith bahwasanya ijma` sukuti termasuk bagian dari ijma` dan boleh digunakan sebagai hujjah di dalam menetapkan hukum syari`at. Adapun pendapat Imam asy – Syafi`i yang menafikannya dari bagian ijma`, yang dimaksudkan adalah menafikannya dari bagian ijma` qath`iy. Sedangkan ijma` sukuti ini adalah bagian dari ijma` dzanniy.


[1] Drs. Sapiudin Shidiq,M.A., Ushul Fiqih, Jakarta : Kencana, 2011, hlm. 81 - 82

RANGKUMAN MATERI TEKNIK PENULISAN KARYA ILMIAH LENGKAP

A.    Konsep Karya Ilmiah Karya ilmiah terbentuk dari kata “karya” dan “ilmiah”. Karya berarti kerja dan hasil kerja dan ilmiah berari ...