Tuesday 13 December 2016

Kehujjahan Ijma' dan Qiyas Menurut Pandangan Beberapa Ulama



  Kehujjahan Qiyas menurut pandangan beberapa ulama
Telah terjadi perbedaan pendapat dalam berhujjah dengan qiyas, ada yang membolehkannya dan ada yang menolak / melarangnya. Kelompok yang menolak qiyas sebagai dalil hukum yang terdiri dari ulama – ulama syiah al – Nazam dan ulama Zahiriyah, mereka berargumentasi terhadap penolakannya sebagai berikut :
a.       Bahwa qiyas dibangun oleh dalil yang dzan yaitu kepada `illat hukum, sedangkan Allah melarang kepada kita untuk mengikuti dalil yang masih dzan. Hal itu didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al – Isra ayat 36 berikut :
ولا تقف ما ليس لك به علم إنّ السّمع والبصر والفؤاد كلّ اولئك كان عنه مسئول
Artinya : dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabannya. (QS. Al – Isra : 36)
Ayat di atas menurut mereka adalah larangan bagi seseorang untuk beramal dengan sesuatu yang tidak diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, mengamalkan qiyas dilarang berdasarkan ayat tersebut.
b.      Sebagian sahabat mencela sekali orang yang menetapkan pendapat semata – mata berdasarkan akal pikiran. Menurut mereka, instrumen utama dalam menggunakan qiyas adalah akal, dan dalam suatu atsar sahabat , para sahabat mencela pengagum akal (ahlul ra`yi).
Namun, ada yang perlu dikritisi dari argumentasi yang dikemukakan oleh golongan yang menolak kehujjahan qiyas di atas :
a.       Qiyas bukanlah upaya untuk mendahului Allah dan rasul, justru qiyas adalah upaya untuk mengembalikan suatu perkara yang tidak terdapat hukumnya dalam nash kepada Allah dan Rasul – Nya. Dengan demikian, segala persoalan yang muncul dalam kehidupan sosial senantiasa terjawab dan didapatkan status hukumnya.
b.      Yang dilarang dalam QS. Al – Isra ayat 36 adalah mengikuti dugaan dalam soal aqidah bukan soal hukum amaliah.
c.       Penegasan negatif salah satu sahabat (Umar bin Khattab) terhadap kaum rasional adalah mereka yang memprioritaskan rasio yang terlepas dari bimbingan al – Qur`an dan as – Sunnah. Adapun sahabat Umar Bin Khattab sendri adalah termasuk orang yang mendukung qiyas.
[1]Rasulullah SAW pernah menggunakan qiyas ketika menjawab pertanyaan yang dikemukakan oleh seorang sahabat kepada beliau, yaitu dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibn Abbas r.a., yang artinya : “ seorang perempuan dari qabilah juhainah menghadap Rasulullah SAW, seraya berkata “Ya Rasulallah, ibuku telah bernazar mengerjakan haji, tetapi ia tidak sampai mengerjakannya sampai meninggal, apakah saya berkewajiban mengerjakan haji untuknya ? jawab Rasul : “ kerjakanlah haji untuknya. Tahukah kamu, andaikan ibumu mempunyai utang, apakah kamu akan melunasinya ? ya, tegasnya. Tunaikanlah utang – utang kepada Allah sebab Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi”.
Kehujjahan ijma` menurut pandangan para ulama
Ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kehujjahan ijma`, misalnya apakah ijma` itu hujjah syar`i, apakah ijma` itu merupakan landasan ushul fiqh atau bukan ? dan bolehkah kita menafikan atau mengingkari ijma` ?
Para ulama berbeda pendapat dalam menjawab pertanyaan – pertanyaan tersebut. Imam al Bardawi berpendapat bahwa tidak menjadikan ijma` itu sebagai hujjah, bahkan dalam syarahnya dia mengatakan bahwa ijma` itu bukan hujjah secara mutlak.
Menurut al – Ahmidi, para ulama telah sepakat mengenai ijma` sebagai hujjah yang wajib diamalkan. Al – Hajib berkata bahwa ijma` itu hujjah. Adapun ar – Rahawi juga berpendapat bahwa ijma` itu pada dasarnya adalah hujjah.
a.       Kehujjahan ijma` sharih
Jumhur telah sepakat bahwa ijma` sharih itu merupakan hujjah secara aqdi, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya.
·         Dalil – dalil yang dikeluarkan oleh jumhur
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيْعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا
Artinya : “ dan berpegang teguhlah kalian semua kepada tali ( agama ) Allah dan janganlah kamu bercerai berai” ( QS. Ali `Imran : 103 )
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْآ أَطِيْعُوااللَّهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ وَأُوْلِى الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya : hai orang – orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu.( QS. An – Nisa : 59 )
b.      Kehujjahan ijma` sukuti
Imam al – Baidlowi berpendapat bahwa ijma` sukuti ini tidak bisa disebut ijma` dan tidak bisa dibuat hujjah. Adapun diamnya para ulama` hanya menjadi suatu qarinah.
Imam an – Nawawi berkata di dalam Syarh al – Wasith bahwasanya ijma` sukuti termasuk bagian dari ijma` dan boleh digunakan sebagai hujjah di dalam menetapkan hukum syari`at. Adapun pendapat Imam asy – Syafi`i yang menafikannya dari bagian ijma`, yang dimaksudkan adalah menafikannya dari bagian ijma` qath`iy. Sedangkan ijma` sukuti ini adalah bagian dari ijma` dzanniy.


[1] Drs. Sapiudin Shidiq,M.A., Ushul Fiqih, Jakarta : Kencana, 2011, hlm. 81 - 82

No comments:

Post a Comment

RANGKUMAN MATERI TEKNIK PENULISAN KARYA ILMIAH LENGKAP

A.    Konsep Karya Ilmiah Karya ilmiah terbentuk dari kata “karya” dan “ilmiah”. Karya berarti kerja dan hasil kerja dan ilmiah berari ...