Friday, 4 November 2016

Makalah Pengertian Sistem, Sistem Kredit, Semester dan Sistem Kredit Semester


Bab II – Pembahasan


1.      Pengertian Sistem, Sistem Kredit, Semester dan Sistem Kredit Semester (SKS)

1.a. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa unsur yang saling kait-mengait dalam mecapai suatu tujuan tertentu.Unsur-unsur pendidkan di perguruan tinggi terdiri dari pihak pengelola, pemerintah, mahasiswa, masyarakat, dosen, program studi yang disediakan kurikulum, birokrasi dan sebagainya.
1.b. Sistem Kredit
Sistem Kredit adalah suatu system penyelenggaraan pendidikan tinggi, di mana beban studi mahasiswa, beban kerja dosen dalam mengajar dan beban penyelenggaraan lembaga pendidikan dalam kredit.
1.c. Semester
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu [rogram pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan dalam suatu semester terdiri dari kegiatan kuliah, praktikum, kerja lapangan dan bentuk kegiatan lainnya yang disertai oleh evaluasi akhir. Dalam satu semester, dari awal sampai akhir, setiap mahasiswa harus merencanakan dan memutuskan tentang kegiatan belajar apa yang harus ditempuh. Satu tahun terdiri dari dua semester yaitu semester ganjil dan semester genab. Satu semester setara dengan kegiatan belajar sekitar 16-19 minggu kerja termasuk evaluasi. Evaluasi dilakukan sebagai tolok ukur keberhasilan proses belajar dan mengajar. Dalam belajar di perguruan tinggi, evaluasi atau ujian yang dilakukan dalam satu semester ada dua jenis yaitu Ujian Tengah Semester(UTS) dan Ujian Akhir Semester(UAS). UTS diselenggarakan setelah kegiatan berjalan selama lebih dari separuh waktu satu semester, bertujuan untuk mengetahui kemampuan akademik mahasiswa serta proses mengajar dosen dalam suatu mata kuliah tertentu. Sedangkan UAS diselenggarakan setelah beban waktu kuliah satu semester selesai.
Program Semester Pendek
Beberapa perguruan tinggi terkada membuka program semester pendek. Semester pendek diadakan bagi mahasiswa yang ingin mengulang kembali atau memperbaiki nilai-nilai mata kuliah yang kurang bagus.
1.d. Satuan Kredit Semester(SKS)
SKS adalah singkatan dari Satuan Kredit Semester, bukan Sistem Kebut Semalam. Ia digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Perguruan Tinggi serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi tenaga pengajar, yaitu dosen. Satuan Kredit Semester menurut Departmen Pendidikan Nasional digunakan untuk menyatakan:
        I.            Beban studi mahasiswa
      II.            Beban kerja dosen
    III.            Pengalaman belajar
    IV.            Beban penyelenggaraan program
Ciri-ciri Pendidikan yang menggunakan Sistem Kredit Semester
        I.            Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun program studi sesuai dengan kemampuannya.
      II.            Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa menyusun kombinasi antar program.
    III.            Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa untuk menabung kredit yang diperolehinya untuk sampai kepada penyelesaian program studinya.
    IV.            Adanya variasi dan keluwesan program yang memungkinkan mahasiswa dapat merencanakan berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang dapat mengurangi kesempatan mengikuti program intra dan diperbolehkan mengambil program dengan jumlah kredit kurang dari seharusnya.

2.      Nilai atau Bobot Kredit Semester dalam Kegiatan Kuliah
Nilai Kredit Semester adalah nilai waktu yang digunakan dalam kegiatan kuliah selama satu semester. Satu semester dalam suatu kegiatan kuliah ditentukan berdasarkan atas tiga beban kegiatan per minggunya yaitu kegiatan belajar secara tatap muka, kegiatan akademik berstruktur dan kegiatan akademik mandiri. Masing-masing mata kuliah memiliki beban SKS yang berbeda: 1,2 hingga 6 SKS. Untuk beban 1 SKS, waktu belajar yang digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
·         60 menit acara tatap muka dengan tenaga pengajar yaitu kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.
·         60 menit acara kegiatan akademik berstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal di dalam kelas tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar untuk pemahaman mahasiswa dalam suatu mata kuliah tertentu.
·         60 menit acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain dari akademik.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika mata kuliah berbobot 2 SKS, maka setiap kali pertemuan tatap muka di dalam kelas adalah 2 x 60 menit = 2 jam. Dalam satu minggu pertemuan kuliah tatap muka berlangsung satu kali pertemuan. Waktu lainnya yang ditentukan digunakan untuk belajar di luar kelas.

3.      Keuntungan Belajar Dengan Sistem Kredit Semester (SKS)
Adanya sistem kredit semester, memberi peluang kepada anda sebagai mahasiswa untuk:
        I.            Menyelesaikan studi dalam waktu yang singkat daripada waktu yang dibutuhkan.
      II.            Mengambil mata kuliah secara maksimal sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
    III.            Mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam menghadapi ujian.


4.      Beban Studi Kumulatif bagi Masing-masing Program Studi
Beban studi adalah jumlah SKS yang harus ditempuhi pada masa tertentu. Masing-masing program studi memiliki bebsan studi dan waktu yang berbeda. Beban studi program diploma berbeda dengan program sarjana.
5.      Kurikulum
Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.
Dalam proses belajar mengajar, peran kurikulum sangat penting. Kurikulum yang menjadikan dasar penyelenggaraan program studi. Kurikulum juga berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Kurikulum di suatu perguruan tinggi berisi uraian tentang jenis program yang diselenggarakan, bagaimana menyelenggarakan serta siapa yang bertanggungjawab. Atas dasar itu, perguruan tinggi dapat merencanakan secara tepat, siapa tenaga pengajar yang dibutuhkan, keterampilan apa yang masih diperlukan untuk dikembangkan di kalangan tenaga akademisnya serta perlengkapan apa yang masih diperlukan untuk meningkatkan mutu dari kurikulum yang disediakan.
 Menurut Keputusan Menterti Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, kurikulum perguruan tinggi terdiri dari:
a.      Kurikulum Inti
Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara formal.
            Kurikulum inti terdiri atas kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya dan cara berkehidupan bermasyarakat sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi.
            Kurikulum inti program sarjana dan program diploma terdiri atas kelompok MPK, MKK, MKB, MPB, MBB.
                    I.            MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
                  II.            MKK (Mata Kuliah Kelimuan dan Keterampilan) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan.
                III.            MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
                IV.            MPB (Mata Kuliah Perilaku Berkarya) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang untuk berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
                  V.            MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

b.      Kurikulum Institusional
Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
            Kurikulum institusional program sarjana dan program diploma terdiri atas keseluruhan atau sebagian dari:
                    I.            Kelompok MPK yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawsan, pendalaman intensitas, pemahaman dan penghayatan MPK inti. MPK pada kurikulum inti wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok agama studi terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
                  II.            Kelompok MKK yang terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuatkan penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompotetif serta kompoaratif penyelenggaraan program studi bersangkutan.
                III.            Kelompok MKB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompotitif. Serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.
                IV.            Kelompok MPB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi.
                  V.            Kelompok MBB yang terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta  penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat, baik secara asional Maupin global yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi keahliannya.
Kurikulum institusional untuk setiap program studi pada program diploma, program sarjana, program magister dan program doctor yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Peranan dan tanggungjawab perguruan tinggi dalam merancang kurikulum sangat besar. Hal ini erat kaitannya dengan interaksi antara ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dunia industri (lapangan kerja) dan kebijaksanaan pemerintah yang selalu berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Kurikulum bisa berubah sesuai dengan tuntutan atau perkembangan zaman.

c.       Fungsi Kurikulum

I.                    Bagi Mahasiswa
Bagi mahasiswa, kurikulum berfungsi untuk memberikan sistematika yang tersusun dalam kegiatan belajar. Kurikulum berisi tentang apa saja yang akan dipelajari oleh mahasiswa. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa akan mendapat sejumlah pengetahuan dan pengalaman baru yang kelak dikemudiankan hari dapat digunakan dan dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman.
II.                  Bagi Dosen
Adapun fungsi kurikulum untuk dosen adalah:
a)      Pedoman kerja dalam mnyusun dan mengorganisasikan kegiatan belajar para mahsiswa.
b)      Pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan mahasiswa dalam rangka menyerap sejumlah ilmu pengetahuan dan pengalaman yang diberikan.
III.                Bagi Penyelenggara Pendidikan (Rektor. PRI. PD 1)
a)      Pedoman dalam mengadakan fungsi supervise yaitu memperbaiki situasi belajar
b)      Pedoman dalam melaksanakan fungsi supervise dalam menciptakan situasi untuk menunjang situasi belajar mahasiswa ke arah yang lebih baik
c)      Pedoman dalam melaksanakan fungsi supervise dalam memberikan bantuan kepada dosen untuk memperbaiki situasi mengajar
d)      Pedoman untuk memperkembangkan kurikulum lebih lanjut sesuai dengan perkembangan yang ada
e)      Pedoman untuk mengadakan evaluasi kemajuan belajar mengajar
IV.                Bagi Orang Tua Mahasiswa
Bagi orang tua mahasisiwa, kurikulum mempunyai fungsi untuk memberikan pengetahuan kepada orang tua tentang apa yang dipelajari oleh putra-putrinya. Di samping itu juga agar orang tua dapat turut serta membantu usaha perguruan tinggi dalam memajukan putra putrinya. Bantuan orang tua dalam memajukan pendidikan itu dapat melalui konsultasi tentang masalah-masalah yang menyangkut putra putrinya atau bisa dilakukan melalui lembaga yang sah.
V.                  Bagi Masyarakat dan Pemakai Lulusan Perguruan Tinggi
Kurikulum perguruan tinggi berfungsi pula bagi masyarakat sebagai pemakai lulusan perguran. Dengan mengetahui kurikulum perguruan tinggi, masyarakat atau pemakai lulusan dapat melakukan sekurang-kurangnya dua hal yaitu:
a)      Ikut memberikan bantuan guna meperlancar perlaksanan program pendidikan yang membutuhkan kerja sama dengan pihak orang tua atau masyarakat
b)      Ikut memberikan kritik atau saran yang membangun dalam rangka penyempurnaan program pendidikan di perguruan tinggi agar lebih sesuai dengan kebutuhan kerja

d.      Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum yang diupayakan untuk memenuhi kebutuhan pasar inilah yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) di mana kurikulum tersebut ditujukan untuk memenuhi tuntutan lapangan kerja seiring dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang mengglobal dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a)      Kurikulum tersebut sesuai dengan kebutuhan pasar global, baik pasar dalam negeri (domestik) maupun pasar global
b)      Kurikulum mengadakan pendekatan antara teori dan praktik di lapangan kerja dengan membekali ilmu dan teknologi untuk life skill (kecekapan hidup) dalam era globalisasi
Ciri-ciri tersebut tidak terlepas dari standard akreditasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Baik yang menyangkut program studi, fasilitas pendukung seperti laboratorium, perpustakaan maupun tenaga dosen dan tenaga administrasi yang melayaninya. Kurikulum ini dapat memberikan jaminan kualitas kelulusan yang ditunjang oleh fasilitas kampus yang memadai.



6.     KRS (KARTU RENCANA STUDI)
            KRS adalah daftar isian tentang mata kuliah yang akan ditempuh mahasiswa dalam satu semester. KRS diambil dan diisi oleh mahasiswa setiap awal semester dengan bimbingan dan persetujuan dosen wali. Apabila mahasiswa ingin melakukan perubahan KRS dalam batas waktu yang ditentukan, harus mendapat persetujuan dosen wali.
            Siapa dosen wali? Pada dasarnya tiap tenaga pengajar tetap dapat menjadi dosen wali yang membimbing mahasiswa untuk keseluruhan program studi yang ditempuh. Dosen wali wajib berhubungan dengan mahasiswa secara periodic untuk memantau perkembangan studinya, misalkan pada awal, pertengahan dan akhir.Secara ringkas, dosen wali bertugas untuk:
1.      Membantu mahasiswa menyusun rencana studi baik satu program studi penuh maupun program per semester
2.      Memberi pertimbangan kepada mahasiswa bimbingan dalam menentukan beban studi dan jenis mata kuliah yang akan ditempuh sesuai dengan IPK yang diperoleh pada semester sebelumnya.
3.      Melakukan pemantauan terhadap kemajuan studi mahasiswa yang dibimbingnya.
Pada awal semester, dosen wali akan mengadakan pertemuan dengan mahasiswa untuk mebicarakan rencana studi keseluruhan program yang ditempuh. Hal-hal yang dibicarakan antara lainnya:
1.      Perkiraan jumlah semester yang akan ditempuh mahasiswa untuk menyelesaikan keseluruhan program
2.      Arah studi mahasiswa, khususnya pada fakultas yang memiliki lebih dari satu jurusan atau program studi
3.      Mata kuliah mana yang akan ditempuh, dengan memperhatikan mata kuliah yang merupakan prasyarat bagi mata kuliah selanjutnya; bobot SKS mata kuliah; persyaratan minimal kehadiran, misalnya 100% dalam praktik di laboratorium, 80% kehadiran kuliah dan 20% ketidakhadiran kuliah yang harus disertai keterangan
4.      Menetukan jumlah SKS yang bisa diambil dengan mempertimbangkan prestasi nilai semester sebelumnya. Mata kuliah yang akan diambil tidak boleh terlalu banyak karena bisa menurunkan hasil prestasi belajar atau IP. Dosen wali juga akan memperhatikan nilai-nilai mata kuliah yang tak lulus seperti nilai D atau E
5.      Memberikan saran-saran tentang mata kuliah apa saja yang bisa diambil, yang jumlahnya sesuai dengan kemampuannya
Jumlah yang akan diambil di awal perkuliahan pada semester satu biasanya 17-19 SKS. Sedangkan unyuk selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa dalam penguasaan akademik sebelumnya, walaupun satu angkatan, tidak semua mahasiswa dapat mengambil mata kuliah dengan jumlah SKS yang sama. Semakin bagus nilai yang dimiliki, semakin besar peluangnya untuk mengambil atau menabung nilai SKS lebih banyak. Karena dapat mengambil atau mengontrak mata kuliah yang ada di semester atasnya. Misalkan pada semester V seorang mahasiswa mendapat jatah 8 mata kuliah dengan bobot nilai 16 SKS. Tetapi karena nilai yang dimiliki bagus, maka dia dapat mengontrak dua mata kuliah yang ada pada semester VII.
Pengambilan jumlah SKS ditentukan oleh Indeks Prestasi (IP) yang dia miliki. Indeks Prestasi yang akan dijadikan dasar pengambilan jumlah mata kuliah dan jumlah SKS yang akan dikontrak.Semakin banyak mengontrak jumlah SKS, semakin cepat menyelesaikan program studi. Tidak hairan banyak mahasiswa yang seharusnya menempuh studi selama 5 – 7 tahun, dapat menyelesaikan studi S-1 nya dalam waktu kurang dari 4 tahun. Hal ini bergantung pada kecekapan dan kemampuan mahasiswa tersebut dalam belajar dan menguasai materi kuliah. Bagaimana cara belajar SKS dengan mudah? Mengenai hal ini dapat dibaca pada Bab Belajar Efektif di Perguruan Tinggi.
7.  Perkuliahan
Ciri utama belajar di perguruan tinggi adalah proses belajar mengajar yang bersifat dialogis yang meliputi tatap muka dan tugas-tugas lainnya, baik perseorangan maupun kelompok, praktik lapangan, KKN, penulisan skripsi dan lain-lain. Dalam kegiatan akademik yang diperhitungkan tidak hanya kegiatan tatap muka terjadwal tetapi juga kegiatan yang direncanakan (berstruktur) dan dilakukan secara mandiri mengikuti esensi dari SKS itu.
            Praktik kerja merupakan kegiatan psikomotorik yang berhubungan dengan penerapan teroi dalam suatu kehidupan nyata (praktik) baik di industry maupun di lapangan kerja lainnya. Praktik kerja lapangan dilakukan apabila mahasiswa telah memenuhi persyaratan tertentu yang disertai surat keterangan dari dosen wali yang bersangkutan. Mahasiswa yang telah menyelesaikan praktik lapangan diwajibkan membuat tugas laporan ilmiah.

8. Metode Belajar di Perguruan Tinggi
Ada beberapa metode dalam belajar di perguruan tinggi. Di antaranya:
a)      Metode Ceramah
Metode ceramah ini terjadi di dalam kelas. Dosen memberikan ceramah tentang hal-hal atau pokok bahasan yang berkaitan dengan mata kuliah. Dosen sebagai penceramah dan mahasiswa menjadi pendengar. Dalam metode ini, mahasiswa harus aktif dan jeli mengikuti alur pemikran dosen. Mahasiswa juga dituntut untuk mendengarkan, mencatat dan berpikir sekaligus. Bagi mahasiswa yang belum terbiasa dengan cara ini tentu akan mengalami kesulitan, terutama pada awal-awal perkuliahan. Walaupun banyak hal yang harus diketahui, tidak semua perkataan dosen yang harus dicatat tetapi cukup poin-poin penting saja.
b)      Diskusi
Diskusi biasanya berawal dari munculnya suatu masalah yang perlu dipecahkan bersama dan dibahas berdasarkan teori dan pengetahuan yang telah dipelajari. Diskusi bisa dilangsungkan di dalam kelas dengan bimbingan dosen, bisa juga di luar kelas dengan rekan-rekan sendiri. Tujuannya adalah untuk mempercepat pemahaman terhadap sesuatu hal secara matang dan mendalam. Dalam diskusi biasanya akan saling melengkapi dengan ilmu yang dimiliki baik yabg diperoleh di dalam kelas maupun diperoleh dari sumber lain seperti buku referensi, jurnal ilmiah, makalah, seminar, surat kabar dan  lain-lain.

c)      Tanya Jawab
Dalam metode Tanya jawab, baik sebagai mahasiswa maupun dosen sebagai pemberi materi dapat mengadakan Tanya jawab. Jika pertanyaan dating dari dosen tentu mahasiswa harus menjawab. Tetapi jika pertanyaan dating dari mahasiswa, dapat dijawab oleh rekan atau dosen. Metode ini dapat membantu dalam proses pemahaman terhadap materi dan teori tertentu.
8. Bentuk-Bentuk Belajar di Perguruan Tinggi
Secara garis besarnya, ada tiga bentuk belajar di perguruan tinggi yaitu belajar dengan tatap muka (face to face communication), belajar dengan praktikum baik praktikum di kelas maupun di laboratorium dankuliah di lapangan atau sering disebut Kuliah Kerja Nyata (KKN). KKN biasanya dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Selain dari itu, ada juga perkuliahan yang berkaitan dengan tugas kuliah seperti membuat makalah baik perorangan maupun kelompok.
a) Kuliah Tatap Muka
Kuliah tatap muka yaitu perkuliahan yang berlangsung di dalam kelas. Di sini, mahasiswa dapat belajar menangkap materi kuliah yang disampaikan dengan ketajaman pendengaran, kecepatan menulis dan kegiatan berpikir sekaligus. Kelebihannya adalah mahasiswa tidak terganggu oleh lingkungan lain sehingga lebih mudah untuk konsentrasi pada materi. Jika ada keterangan dosen yang belum jelas, mahasiswa bisa menanyakan secara langsung pada saat itu juga.
b) Kuliah Praktikum
Kuliah praktikum ditujukan untuk pendalaman teori dan praktik yang sekaligus melibatkan berbagai kegiatan psikomotorik. Praktik di laboratorium ada yang dilakukan di ruang tertutup seperti laboratorium bahasa, kimia, biologi, fisika tetapi ada juga yang dilakukan di ruangan terbuka seperti laboratorium pertanian.
c) Kuliah Lapangan
Kuliah lapangan atau praktik kerja lapangan atau sering disebut Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan kuliah yang sangat erat kaitannya dengan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini berhubungan dengan pemahaman teori dan penerapannya dalam praktik di kehidupan nyata dalam bentuk pengabdian.
9. Keterampilan-keterampilan Belajar di Perguruan Tinggi
Selama belajar di perguruan tinggi, mahasiswa akan memperoleh berbagai macam keterampilan berikut:
a) Keterampilan intelektual, yaitu kemampuan dalam membentuk dan menggunakan konsep, pengertian, pendapat dan generalisasi dalam rangka memecahkan atau menyelesaikan berbagai masalah.
b) Keterampilan kognitif, yaitu penambahan pengetahuan, pemahaman, pengertian atas berbagai macam informasi. Misalkan belajar tentang anatomi tubuh, macam-macam gas, macam-macam vitamin dan sebagainya.
c) Keterampilan verbal, yaitu kemampuan menggunakan dan mengolah bahasa dalam setiap aktivitas yang ditujukan untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman.
d)      Keterampilan motoritik, yaitu kemampuan atau penguasaan keterampilan tertentu dalam memainkan, membuat, memperbaiki atau memproses sesuatu.
e)      Keterampilan sikap, yaitu kemampuan dalam menerima, merespons, menghargai, menghayati dan menginternalisasi obyek atau nilai yang telah dipelajari.
10. Sistem Penilaian
Sistem penilaian di perguruan tinggi tidaklah sama antara satu dengan yang lainnya. Secara garis besar, system penilaian tidak terlepas dari kemampuan menjawab soal ujian, kegiatan praktik lapangan, kehadiran kuliah dan pengerjaan tugas. Semua nilai itu dengan prosentase tertentu akan digabungkan sehingga diperoleh nilai akhir di mata kuliah itu. Masing-masing bagian dari penilaian bisa menolong dalam proses kelulusan mata kuliah tersebut. Nilai-nilai  itu akan digabungkan untuk menentukan Indeks Prestasi.
a.      Indeks Prestasi (IP)
Indeks Prestasi adalah nilai angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam satu semester yang dihitung pada setiap akhir semester. Dengan adanya Indeks Prestasi, dapat diketahui kemampuan akaedemik mahasiswa dalam satu semester. Indeks Prestasi berguna untuk:
a)      Mengetahui kemampuan mahasiswa dalam satu semester. Mahasiswa akan mengetahui hasil studi setelah mengikuti UTS dan UAS. Dengan mengetahui secara dini maka mahasiswa berpeluang menambah atau mengurangi kontrak kredit. Hal ini bergantung pada hasil belajar selama satu semester.
b)      Menentukan jumlah kontrak kredit semester yang akan dating. Keuntungan memiliki IP bagus dapat menyelesaikan jenjang S-1 dengan lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
c)      Menentukan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) atau yudusium di akhir program studi. Ia merupakan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa secara kumulatif, mulai dari semester pertama sampai semester akhir termasuk skripsi.

b.      Remedial
Remedial adalah pengulangan ujian yang bertujuan untuk memperbaiki nilai yang belum lulus misalnya nilai D atau E. mahasiswa harus mengulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di fakultas. Biasanya perbaikan nilai ini bisa dilakukan secara bersama-sama atau kolektif.

No comments:

Post a Comment

RANGKUMAN MATERI TEKNIK PENULISAN KARYA ILMIAH LENGKAP

A.    Konsep Karya Ilmiah Karya ilmiah terbentuk dari kata “karya” dan “ilmiah”. Karya berarti kerja dan hasil kerja dan ilmiah berari ...